Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejati Maluku Utara Akan Tetapkan Tersangka Lagi Kasus Korupsi Perusda Kota Ternate Sebesar 25 M

Satu Orang Jadi Tersangka Perusda, M Irwan Datuiding: Kita Tunggu Tanggal Mainnya Ada Lagi Beberapa Tersangka untuk kasus dugaan korupsi perusda.

Penulis: Randi Basri |
Tribunternate.com/Randi Basri
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuiding saat memberikan keterangan yang didampingi Asisten Intelijen Kejati Maluku Utara Efrianto dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, melalui tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus), kembali berjanji akan menetapkan tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda milik Pemerintah Kota Ternate.

Janji itu dilontarkan, karena Kejati Maluku Utara sudah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan M. Iksan Efendi.

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda milik Pemerintah Kota Ternate, tahun anggaran 2016-2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuiding menyebut, saat ini baru satu oang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus.

“Masih satu orang kita tetapkan tersangka, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain lagi," kata M.Irwan didampingi Asisten Intelijen Kejati Maluku Utara Efrianto dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Kejati Maluku Utara Periksa Lima Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Soal SPPD Tahun 2020

M. Irwan juga berjanji, akan kembali mengumumkan tersangka lain jika semuanya sudah selesai.

“Nanti kita akan umumkan lagi,” katanya.

Yang pasti kata Irwan, siapapun dan apapun jabatannya jika terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya pastikan tersangka lebih dari satu, bahkan lebih dari dua orang, tapi tunggu tanggal mainya,” tegasnya.

Terpisah, Asintel Kejati Malut, Efrianto sebelumnya menyatakan, tim penyidik Pidsus telah melakukan penganan satu tersangka kasus Perusda dengan inisial MIE berdasarkan dengan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-1806/Q.2/Fd.1/10/2022 tertanggal 18 Oktober 2022.

Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 18 Oktober hingga 6 November 2022 mendatang.

“Tersangka dilakukan penahanan karena tim penyidik mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan alat bukti,” pungkasnya (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved