Kejati Maluku Utara Periksa Lima Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Soal SPPD Tahun 2020
Lima terduga kasus korupsi SPPD dilingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Ternate diperiksa Kejati Maluku Utara.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga benarkah adanya pemeriksaan, pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara.
Adapun pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utata, yang diperiksa Kejati Maluku Utrta sebanyak lima orang.
Mereka diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2020.
"Jadi tim penyidik Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara, sudah minta keterangan sebanyak 5 orang pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, "jelasnya, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Wakil Bupati Menutup Bimtek Smart City di Halmahera Selatan Sekaligus Uji Coba Tandatangan Digital
Menurutnya, kelima orang pegawai ini masih sebatas permintaan klarifikasi, terkait dengan dugaan kasusu korupsi SPPD tahun 2020.
Juru bicara Kejati Maluku Utara ini juga menyebut, dalam kasus ini, sekarang masih dalam tahap pulbaket, oleh Tim Penyidik Intelijen.
"Sekarang masih 5 orang pegawai yang diminta keterangan klarifikasi, nanti tahap selanjutnya masih dalam penyelidikan, "ucapnya.
Baca juga: Kepala Dinas Kominfo, Sutego ST: 82 Titik di Halamhera Selatan Sudah Terpasang Tower BTS
Bendahara Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, Hauria menjelaskan.
Kedatangan dirinya di kantor Kejati Maluku Utara, untuk dimintai keterangan.
"Torang (kami) hanya dimintai keterangan saja. Ini baru pertama dimintai keterangan," ucapnya mengakhiri (*)