BPOM Rilis Daftar 23 Obat Sirop yang Aman Digunakan selama Tetap Sesuai Aturan Pakai
Menurut analisis BPOM, 23 obat sirop itu aman digunakan; tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
TRIBUNTERNATE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 23 obat sirop yang aman diugnakan dari 102 temuan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).
Dadtar tersebut dimuat dalam laman resmi pom.go.id, Minggu (23/10/2022).
Menurut analisis BPOM, 23 obat sirop itu aman digunakan karena tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Hal ini berkaitan dengan pengujian obat yang mengandung zat berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada ratusan anak di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran data BPOM, 23 obat sirop ini aman sepanjang penggunaanya tetap sesuai aturan pakai.
Berikut daftar nama dan kandungan 23 obat sirop yang aman menurut BPOM:
Simak daftar 23 obat sirop yang aman dikonsumsi menurut BPOM, dikutip dari laman pom.go.id:
23 obat sirop yang aman menurut BPOM
1. Alerfed Syrup produksi Guardian Pharmatama, kegunaan Obat Flu.
2. Amozan produksi Sanbe Farma, kegunaan Antimikroba.
3. Amoxicilin produksi Mersifarma TM, kegunaan Antimikroba.
4. Azithromycin Syrup produksi Natura/Quantum Labs, kegunaan Antimikroba.
5. Cazetin produksi Ifras Pharmaceutical Laboratories, kegunaan Antijamur.
6. Cefacef Syrup produksi Caprifarmindo Labs, kegunaan Antimikroba.
7. Cefspan syrup produksi Kalbe Farma, kegunaan Antimikroba.
Baca juga: Obat Sirup Paracetamol Diduga Picu Gagal Ginjal Akut, Ini Anjuran dan Imbauan IDAI kepada Masyarakat
Baca juga: Dinas Kesehatan Klaim 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM Tak Dijual di Apotek Puskesmas di Tidore