Dinas Kesehatan Klaim 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM Tak Dijual di Apotek Puskesmas di Tidore
Dinas Kesehatan Tidore mengklaim 5 obat sirup yang ditarik BPOM, tidak ada dijual di apotek Puskesmas.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Dinas Kesehatan Kota Tidore klaim, 5 jenis obat sirup yang ditarik BPOM, tidak dijual di Puskesmas di Tidore.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore, Abdul Majid Dano M Nur, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, obat sirup di Puskesmas se Kota Tidore, tidak terdapat obat sirup yang dilarang peredarannya saat ini.
"Insha Allah 5 jenis obat sirup, yang dirilis oleh BPOM mengandung zat, yang melebihi ambang batasnya ini, tidak dijual Puskesmas, "ungkapnya.
Baca juga: Tim Satgas Migas BBM Ternate, Bakal Tertibkan Pembelian BBM Pakai Modifikasi Tangki Motor
Dijelaskan, semua obat yang disediakan di Puskesmas, dibelanja oleh Dinas Kesehatan Kota Tidore, selaku penanggung jawabnya.
Mekanisme pengadaan obat di Puskesmas, sebelumnya telah melalui tahapan rencana kebutuhan obat, yang diajukan oleh Puskesmas ke Dinas.
Kemudian semua obat yang diusulkan, dan menjadi kebutuhkan di Puskesmas, akan diverifikasi oleh tim Farmasi Dinkes.
Dari mekanisme pengadaan obat di Puskesmas, sehingga data obat semuanya diketahui oleh Dinkes.
"Meskipun kita tahu tidak ada, namun saya instruksikan harus ada peninjauan, untuk mengecek, "katanya.
Diketahui, BPOM telah menarik 5 produk obat sirup yang mengandung, cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
5 produk obat sirup yang ditarik BPOM, merupakan hasil sampling dan pengujian, terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.
Yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DEG).
Adapun 5 obat sirup yang ditarik, BPOM tersebut sebagai berikut.
Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan botol plastik 60ml
Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor, izin edar DTL0332708637A1, kemasan botol plastik 60 ml.
Baca juga: Petani di Galela Halmahera Utara, Tolak Perpanjangan HGU PT YPI