Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pengadilan Buka Ruang Kepada 3 Terdakwa, Kasus Pembunuhan di Halmahera Selatan, untuk Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Labuha Kelas II membuka ruang seluas-luasnya, kepada 3 terdakwa kasus pembunuhan untuk ajukan banding.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kantor Pengadilan Negeri Labuha Kelas II Halmahera Selatan, di Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Pihak Pengadilab membuka ruang kepada 3 terdakwa kasus pembunuhan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, untuk melakukan banding, Kamis (27/10/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Labuha Kelas II Halmahera Selatan, Galang Adhe Sukma mengatakan.

Pihaknya tetap membuka ruang, kepada 3 terdakwa kasus pembunuhan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan untuk lakukan banding.

Selama tidak melewati masa jangka waktu yang telah ditentutakan, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Labuha Kelas II Halmahera Selatan.

"Silahkan apabila kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum berkeimginan mengajukan upaya hukum. Kita terbuka luas-luasnya."

Baca juga: Tak Puas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan di Halmahera Selatan Ajukan Banding

"Selama tidak melebihi jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 7 hari setelah pembcaan putusan."

"Dan itu merupkan hak yang harus kita hormati, "ujar Galang kepada TribunTernate.com, Kamis (27/10/2022).

Dia menyebut, kurang tepat jika 3 terdakwa didakwakan dengan, pasal 351 ayat 3.

Sebagaimana dikatakan kuasa hukum ketiga terdakwa, yakni Safri Nyong.

Justru dakwaan JPU kepada ketiga terdakwa, dengan pasal 338 KUHP dengan pidana pembunuhan, itu sudah sangat tepat.

"Jadi malah kurang tepat menurut kami, kalau misal didakwa pasal 351 ayat 3, "katanya.

Galang juga menjelaskan, terkait dengan tidak dilibatkannya hal-hal yang.

Meringankan terhadap ketiga terdakwa, merupakan kewenangan Majelis Hakim.

Untuk memasukkan itu sebagai pertimbangan, atau mengesampingkan.

Dan Majelis Hakim menganggap bahwa, hal-hal tersebut disampingkan dengan.

Berbagai pertimbangan hukum dan fakta hukum di persidangan.

"Oleh karena itu kemari Majelis Hakim telah bermusyawarah dan menentukan."

"Bahwa hal tersebut bukan menjadi alasan, yang meringankan untuk diri para terdakwa, "jelasnya.

Dia kembali membantah pernyataan kuasa hukum, yang menilai tuntutan JPU dan putusan hukuman.

Terhadap para terdakwa disebabkan dibawa tekanan, karena di demo pihak keluarga korban.

Baca juga: Di Halmahera Selatan, Omzet Pedagang Batu Bacan Turun Drastis, Karena Tak Lagi Laris

"Saya perlu klarifikasi. Majelis Hakim di sini, meskipun ada demo, kita di Majelis Hakim.

"Sudah banyak pengalaman baik di pengadilan sini, maupun pengadilan sebelumnya."

"Kejadian seperti ini merupakan hal biasa bagi Majelis Hakim. Jadi tidak ada tekanan Majelis Hakim memutus 15 tahun,"

"Itu murni pertimbangan Majelis Hakim sesuai yang ada di persidangan, "tandas Galang. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved