Halmahera Selatan
Tak Puas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan di Halmahera Selatan Ajukan Banding
Karena tak terima putusan hakim, kuasa hukum 3 terdakwa kasus pembunuhan di bakal ajukan banding.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tiga terdakwa kasus pembunuhan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan ajukan banding.
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuha Kelas II Halmahera Selatan, menghukum ketiganya dengan 15 tahun penjara.
Kepada TribunTernate.com, kuasa hukum ketiga terdakwa, Safri Nyong mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim.
"Kita akan melakukan upaya hukum banding, karena dalam putusan hakim tidak memuaskan, "katanya, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Di Halmahera Selatan, Omzet Pedagang Batu Bacan Turun Drastis, Karena Tak Lagi Laris
Menurutnya, takaran dan ukuran dimensi hukum, antara dirinya dengan Majelis Hakim.
Maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, cukup berbeda.
"Kasus ini sangat terang, adalah penganiayaan bukan pembunuhan."
"Bahkan itu terbukti, di dalam fakta persidangan, "ujarnya.
Safri bahkan menyebut, ada kejanggalan dalam perjalanan proses persidangan kasus ini.
Sebelum ke sidang pembacaan putusan, terhadap tiga kliennya itu.
Di mana, saksi fakta yang merupakan satu rangkaian, untuk menemukan terangnya peristiwa pidana.
Justru tidak dihadirkan dalam berlangsungnya sidang pemeriksaan saksi.
"Jadi yang pertama saja sudah ada kejanggalan, saksi fakta tidak dapat dihadirkan, di situ kita keberatan."
"Kita menerima apa yang disampaikan Majelis Hakim, bahwa keberatan nanti di muat dalam pembelaan, "katanya.
Kemudian fakta-fakta yang terungkap, di persidangan telah jelas sebagaimana tuntutan JPU.