Polda Maluku Utara Ajak Bayar Pajak, Ada Gratis Denda Hingga Diskon Bea Balik Nama Kendaraan
Melalui Ditlantas, Polda Maluku Utara ajak warga untuk taat bayar pajak, karena ada gratis denda hingga diskon bea balik nama kendaraan.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ditlantas Polda Maluku Utara, ajak masyarakat urus tunggakan pajak kenderaan.
Imbauan itu disampaikan Direktorat Lalulintas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso.
Melalui Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Malut, Kompol Bagus Nugraha.
Di mana saat ini, urus pajak kenderaan akan digratiskan denda tunggakan.
Baca juga: Ketua DPD Gerindra Maluku Utara: Kunci Kemenangan Partai, Ada pada Penguatan Konsolidasi
Dan diskon untuk, Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Untuk mengurusnya, warga wajib datang ke kantor Samsat, dengan membawa bawa KTP.
STNK dan BPKB, yang merupakan kepemilikan kenderaan.
Saat ini program pemutihan pajak, atau pembebasan denda pajak sudah dilakukan.
Mulai dari 12 Oktober 2022, hingga 31 Desember 2022.
"Untuk prosedurnya, jika ada warga yang punya kenderaan tertunda denda."
"Bisa datang ke Samsat, dan akan kita urus hingga dendanya akan kita hapus, "bebernya, Kamis (27/10/2022).
Selain denda pajak, ada juga Bea Balik Nama Kendaraan.
Di mana warga bisa urus balik nama BPKB, atas namanya digratiskan.
Program ini tercipta atas kerjasama dengan pemerintah provinsi dan Dinas Pendapatan Daerah dan Samsat.
Baca juga: Harga Kopra Maluku Utara Terus Membaik, Saat Ini Dibeli Rp 5.700 per kilogram
Dengan program ini, sekarang ada peningkatan pengurusan, karena saat ini masih berlangsung hingga Desember 2022.
Untuk itu kepada warga Maluku Utara, yang merasa motornya tungak pajak, hingga balik nama BPKB, bisa datang ke Samsat.
"Mari datang ke Samsat untuk mengurus, mumpung sekarang pengurusannya gratis pemutihan pajak, "pungkasnya. (*)