Rabu, 15 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Nasib PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu Bergantung Keuangan Daerah

Pemkab Pulau Taliabu menyatakan nasib 1.269 PPPK paruh waktu yang diangkat pada 2025 bergantung pada kemampuan keuangan daerah

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
KEBIJAKAN - Foto saat 1.269 PPPK Paruh Waktu Pemkab Pulau Taliabu terima SK. Pj Sekda Hayatuddin Fataruba menegaskan, kontrak dapat diperpanjang jika anggaran mencukupi, namun jika tidak, pegawai berpotensi dirumahkan. Evaluasi kinerja juga dilakukan setiap tahun untuk memastikan disiplin dan kualitas pelayanan, Sabtu (11/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Pulau Taliabu menyatakan nasib 1.269 PPPK paruh waktu yang diangkat pada 2025 bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
  • Pj Sekda Hayatuddin Fataruba menegaskan, kontrak dapat diperpanjang jika anggaran mencukupi, namun jika tidak, pegawai berpotensi dirumahkan.
  • Evaluasi kinerja juga dilakukan setiap tahun untuk memastikan disiplin dan kualitas pelayanan.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengangkat 1.269 PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025. 

Masa kontrak kerja PPPK paruh waktu selama 1 tahun. Tujuan utama hadirnya PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan pelayanan publik.

Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Hayatuddin Fataruba, mengatakan bahwa kerja-kerja pegawai setiap tahun dievaluasi, terutama PPPK Penuh Waktu.

Baca juga: Tanpa Anggaran Pemeliharaan, DPRD Taliabu Perbaiki Plafon Pakai Dana Rutin

Kata Hayatuddin, jika ada yang bekerja tanpa didasari aturan, maka diberikan sanksi tegas.

"Setiap tahun kita rapat evaluasi, dan mereka yang melanggar aturan baik disiplin pegawai, maka diterapkan sanksi, salah satunya sanksi berat. Seperti diberhentikan walaupun dia belum sampai lima tahun," kata Hayatuddin dalam rilis yang diterima TribunTernate.com, Sabtu (11/4/2026).

Lanjutnya, sementara nasib PPPK Paruh Waktu bergantung pada kondisi keuangan daerah. Bila porsi anggaran daerah cukup, maka kontrak tidak diperpanjang.

Apalagi, lanjut Hayatuddin, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD, sesuai aturan yang berlaku.

"Hanya saja, kita sebagai manusia tidak sampai hati, karena mereka ingin bekerja dan mereka sudah berkeluarga," ungkapnya.

Baca juga: 4 Zodiak Terima Pesan Penting dari Alam Semesta Minggu 12 April 2026: Scorpio Dapat Peringatan

Disamping itu, Hayatuddin mengaku, pelayanan publik saat ini semakin kompleks. Sehingga, pemerintah daerah masih membutuhkan pegawai untuk meningkatkan pelayanan publik.

Terutama pegawai-pegawai yang memiliki keahlian dibidang 
 
"Pegawai yang mempunyai keahlian dan kecerdasan di bagian digital itu, Pemda masih membutuhkan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved