Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Penuhi Panggilan Kejati Maluku Utara untuk Diperiksa

Dengan pakaian dinas lengkap, Muliadi Tutupoho sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dipanggil dan diperiksa Kejati Maluku Utara.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
KLARIFIKASI: Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Maluku Utara, Muliadi Tutupoho saat diwawancarai usai diperiksa Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara, Selasa (1/11/2022). Di mana pada kesempatan tersebut ia mengatakan, ia diperiksa untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan gedung depo arsip senilai Rp 1,8 miliar. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Maluku Utara, Muliadi Tutupoho memenuhi panggilan penyelidik Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara, Selasa (1/11/2022).

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Maluku Utara dimintai klarifikasi, terkait proyek pembangunan gedung depo arsip, dengan nilai anggaran proyek sebesar Rp 1,8 miliar.

Usai menemui penyelidik Kejati Maluku Utara, Muliadi Tutupoho mengatakan, selaku dinas pihaknya mendukung urusan administrasi proyek.

"Ini pihak penyedia juga hadir, untuk memberikan keterangan."

Baca juga: Kapolda Sambangi Korem 152 Ternate Bahas Program, Bukti TNI-Polri di Maluku Utara Kian Harmonis

"Agar informasi ke publik juga jelas, karena ini lebih tepatnya adalah klarifikasi, "bebernya.

Menurut Muliadi, Disarpus sudah mengikuti prosedur pembangunan gedung tersebut.

"Semua transparan dan teman-teman media bisa mengecek kondisi fisik bangunan"

Tidak ada buat-buat, semua transparan dan progres sekarang sudah berjalan, dari fondasi hingga tiang bangunnya.".

"Kita diperiksa terkait tahap satunya, itu pengadaan tiang pancang."

"Dengan total anggaran sebesar Rp 550 juta, pada tahun 2021, "jelasnya.

Dikatakan, proyek tersebut dikerjakan selama 45 hari, tahap satunya sudah selesai.

Dan masuk tahap dua, dengan total anggaran Rp 1,3 miliar.

"Kita minta pendampingan oleh Inspektorat. Tidak hanya itu, renovasi kantor juga."

"Inspektorat kami minta pendampingan, agar pihak penyedia dapat menjaga kualitas pekerjaan, "pungkasnya.

Terpisah, Pemilik CV Fausta Pratama Irfan Faisal menambahkan, dirinya merupakan pelaksana proyek tersebut.

Baca juga: Peduli Kemanusiaan, Brimob Polda Maluku Utara Tangani Warga Sakit di Ternate

"Saya mengerjakan sampai 100 persen dan itu tahap satu, berawal 22 Oktober 2021 dan berakhirnya Desember 2021, "ungkapnya.

Saat menghadiri undangan Kejati Maluku Utara, ia dimintai sejumlah dokumen, seperti dokumen kontrak, PASP dan lain-lain.

"Kita juga pasti akan datang ketika diminta lagi, dari penyidik Kejati Maluku Utara, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved