Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dihadapan Massa Aksi, Kadisnaker Halmahera Selatan Sebut TKA Sumbang PAD Terbesar untuk Daerah

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan sebut, Tenaga Kerja Asing (TKA) menyumbang PAD terbedar untuk daerah.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
INFORMASI: Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Selatan, Ardiani Radjiloen (gunakan hijab) ketika hering bersama dengan sejmulah pendemo di ruang kerjanya. Dalam kesempatan itu, Ardiani mengaku TKA yang masuk bekerja di Halmahera Selatan menyumbang PAD hingga puluhan miliar, Kamis (3/10/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan, Ardiani Radjiloen menyebut.

Bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tambang, di wilayah Halmahera Selatan.

Menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halmahera Selatan, hingga puluhan miliaran rupiah.

"TKA masuk itu menyumbang PAD untuk kita. Dan Alhamdulillah, PAD kita sudah melebihi target, "bebernya.

Baca juga: Diduga Cemari Lingkungan, Aktivis Halmahera Selatan Aksi di Kantor Perwakilan PT Harita Group

Ketika hering bersama dengan sejumlah pemuda dari Pergerakan Aktivis Demokrasi (Parade) Halmahera Selatan, saat berunjuk rasa, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, TKA yang masuk bekerja di Halmahera Selatan, dikenakan pembayaran perorang sebesar USD 100 per bulan.

Kemudian, jika USD 1 adalah Rp 14 ribu, maka USD 100 dirupiahkan jadi Rp 1.400,000.

Lalu dikalihkan selama 1 tahun, maka satu orang TKA dalam 1 tahun, membayar ke daerah sebesar Rp 14 juta lebih.

"Apalagi sekarang ini dolar naik jadi 18 ribu. Jadi para TKA datang itu, PAD dan kelengkapan adminstrasi lengkap, "terangnya.

Dijelaskannya, kalau proses adminstrasi TKA yang baru pertama masuk, itu di Kemenaker RI.

Namun ketika TKA tersebut, melakukan perpanjangan kontrak masa kerja di daerah tempat di bekerja, maka berurusan dengan daerah.

"Kalau perpanjangan kontrak kerja, maka TKA bayar ke kabupaten. Tapi kalau dia bekerja di dua kabupaten misalanya, penyetorannya ke provinsi, "jelasnya.

Dia juga mengaku, sejak ditetapkannya Perda pada Juli 2022, PAD dari TKA sudah mencapai Rp 10 miliar lebih.

Baca juga: Tindaklanjut Arahan Kapolri, Polres Halmahera Selatan Juga Tindak Anggotanya Bergaya Hidup Hedon

"Itu terhitung tanggal 28 Juli kemarin, sejak penyetoran sudah ke daerah, "ucapnya.

Seraya menambahkan, kalau TKA yang masuk di Halamhaera Selatan dalam 1 tahun, mencapai 2000 orang lebih.

Yang sebagaian besar dari mereka, bekerja di perusahaan di bidang pertambangan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved