Halmahera Selatan
Kajari Halmahera Selatan Pastikan Proses Hukum Pihak Lain, Dalam Kasus Korupsi ADD Marabose
Kajari Halmahera Selatan memastikan proses hukum pihak lain, dalam kasus korupsi ADD Marabose.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono menegaskan bakal memproses hukum pihak lain.
Yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Marabose tahun 2019-2020 di Halmahera Selatan.
Jika di dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Labuha Kelas II Halmahera Selatan nanti, terbukti adanya pihakain.
"Pokoknya nanti, sesuai di fakta persidangan, siapa orang-orang yang paling bertanggungjawab."
Baca juga: Nama-nama Lulus Asesmen 7 JPTP Halmahera Selatan Sudah Dikantongi, Waktu Dekat Diajukkan ke KASN
"Terhadap pengelolaan ADD tersebut, akan kita proses secara hukum, "tegasnyanya, Senin (7/11/2022).
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Halmahera Satan, Hendri, menambahkan bahwa untuk saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka.
Namun, untuk tindaklanjut proses hukum sebagaimana disampaikan Kajari Halmahera Selatan, menurut Hendri, akan tetap dilakukan.
"Saat ini kita baru tetapkan satu tersangka, dan kita telah lakukan upaya penahanan,"
Baca juga: Jelang Hari Pahlawan Nasional 2022, Wakil Bupati Halmahera Ajak ASN Evaluasi Diri
"Yang disampaikan Pak Kajari tadi, di fakta persidangan nanti berbicara apa, itu yang kita tindaklanjuti, "terangnya.
Sekadar diketahui, tersangka kasus korupsi ADD 209-2020 yang merupakan mantan Kepala Desa Marabose.
Kini resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III B Labuha oleha Kejari Halmahera Selatan. (*)