Polda Maluku Utara Tetapkan Seorang Karyawan Perusahaan di Halmahera Tengah Sebagai Tersangka
Penetapan tersangka setelah tim penyidik menerima laporan polisi dengan nomor: LP/A/3/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara pada 13 Oktober 2025
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Ditreskrimum Polda Maluku Utara tetapkan salah satu karyawan perusahaan di Halmahera Tengah sebagai tersangka
2. Tersangka berinisial AN alias Fandi, karyawan di PT Ruby International Mining (RIM)
3. AN alias Fandi terbukti melanggar UU laka kerja
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan salah satu karyawan perusahaan di Halmahera Tengah sebagai tersangka.
Tersangka berinisial AN alias Fandi, karyawan di PT Ruby International Mining (RIM).
"Penetapan tersangka karena yang bersangkutan terbukti melanggar UU laka kerja yang mengakibatkan orang meninggal".
Demikian disampaikan Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Sabtu 8 November 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki
Penetapan tersangka setelah tim penyidik menerima laporan polisi dengan nomor: LP/A/3/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara pada 13 Oktober 2025.
Dengan dasar tersebut sehingga dilakukan penyelidikan, dan kurang lebih sebulan langsung ditetapkan sebagai tersangka
Kronologis
Kejadian terjadi pada 14 September 2025 di area KM 14 rest area tempat pengisian air perusahaan PT Ruby International Mining.
Tim penyidik unit 2 Subdit 1 Kamneg yang dipimpin Panit 2 Subdit I Iptu Muhammad Faisal telah memeriksa 8 orang sebagai saksi.
Para saksi yang diperiksa mulai dari pihak perusahaan, para operator hingga dokter di klinik perusahaan.
Selain itu barang bukti (BB) yang disita yakni 1 unit kenderaan dump truck jenis shacman F3000 dengan nomor mesin WP 10.340, nomor rangka LZGJLDR48X016594 dan nomor lambung K444.
Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Sabtu 8 November 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki
Ada juga 1 unit kendaraan excavator warna kuning nomor rangka SY155W dan nomor lambung E815.
"Tersangka dikenakan pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang mati."
"Sedangkan ancaman pidananya yaitu kurungan paling lama 1 tahun penjara, "tandas Kombes Pol I Gede Putu Widyana. (*)
| Disparbud Halmahera Timur Rehab Ruang Ganti dan Tambah Gazebo di Wisata Air Terjun 3 Bidadari |
|
|---|
| Lansia hingga Pedagang Kaki Lima Dapat Santunan Brimob Polda Maluku Utara |
|
|---|
| Langkah Polisi Atasi Tanggal Gajian di Halmahera Tengah |
|
|---|
| Paparkan Hasil Rapat RAPBD 2026, Samsuddin A Kadir: Belanja dan Pendapatan Harus Realistis |
|
|---|
| Abubakar Abdullah Siap Jalankan Amanah Gubernur: Perluas Akses dan Jaga Mutu Pendidikan Malut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Salah-satu-keryawan-perusahaan-di-Halmahera-Tengah-ditetapkan-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.