Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Maluku Utara Tetapkan Seorang Karyawan Perusahaan di Halmahera Tengah Sebagai Tersangka

Penetapan tersangka setelah tim penyidik menerima laporan polisi dengan nomor: LP/A/3/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara pada 13 Oktober 2025

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025). Ia mengatakan salah satu keryawan perusahaan tambang di Halmahera Tengah ditetapkan tersangka 
Ringkasan Berita:1. Ditreskrimum Polda Maluku Utara tetapkan salah satu karyawan perusahaan di Halmahera Tengah sebagai tersangka
2. Tersangka berinisial AN alias Fandi, karyawan di PT Ruby International Mining (RIM)
3. AN alias Fandi terbukti melanggar UU laka kerja

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim penyidik Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan salah satu karyawan perusahaan di Halmahera Tengah sebagai tersangka.

Tersangka berinisial AN alias Fandi, karyawan di PT Ruby International Mining (RIM).

"Penetapan tersangka karena yang bersangkutan terbukti melanggar UU laka kerja yang mengakibatkan orang meninggal".

Demikian disampaikan Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Sabtu 8 November 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki

Penetapan tersangka setelah tim penyidik menerima laporan polisi dengan nomor: LP/A/3/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara pada 13 Oktober 2025.

HUKUM: Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025). Ia mengatakan salah satu keryawan perusahaan tambang di Halmahera Tengah ditetapkan tersangka
HUKUM: Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025). Ia mengatakan salah satu keryawan perusahaan tambang di Halmahera Tengah ditetapkan tersangka (Tribunternate.com/Randi Basri)

Dengan dasar tersebut sehingga dilakukan penyelidikan, dan kurang lebih sebulan langsung ditetapkan sebagai tersangka

Kronologis

Kejadian terjadi pada 14 September 2025 di area KM 14 rest area tempat pengisian  air perusahaan PT Ruby International Mining.

Tim penyidik unit 2 Subdit 1 Kamneg yang dipimpin Panit 2 Subdit I Iptu Muhammad Faisal telah memeriksa 8 orang sebagai saksi.

Para saksi yang diperiksa mulai dari pihak perusahaan, para operator hingga dokter di klinik perusahaan.

Selain itu barang bukti (BB) yang disita yakni 1 unit kenderaan dump truck jenis shacman F3000 dengan nomor mesin WP 10.340, nomor rangka LZGJLDR48X016594 dan nomor lambung K444.

Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Sabtu 8 November 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki

Ada juga 1 unit kendaraan excavator warna kuning nomor rangka SY155W dan nomor lambung E815.

"Tersangka dikenakan pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang mati."

"Sedangkan ancaman pidananya yaitu kurungan paling lama 1 tahun penjara, "tandas Kombes Pol I Gede Putu Widyana. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved