BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Jaminan Kematian di Lingkup Kemenag Halmahera Utara
Pihan BPJS Keternagakerjaan, Halmahera Utara, menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli sebesar Ro 42 juta.
TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO- Pihan BPJS Keternagakerjaan, Halmahera Utara, menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli sebesar Ro 42 juta.
Santunan jaminan kematian tersebut diberikan kepada Meikel suami dari almarhum Febiola Manuputy, guru honorer agama Kristen lingkup Kemenag Halmahera Utara.
Penyerahan santunan jaminan kematian itu berlangsung di ruang Kakandepag Halmahera Utara, Jumat (18/11/2022).
Kepala Kantor Kemenag Halmahera Utara, Latif Tjokra mengatakan, ini adalah buah dari upaya kerja sama antara Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan dalam inovasi perlindungan asuransi jiwa.
“Jadi kalau ada pegawai Kemanag, Non ASN mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia akibat sakit maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, atupun jaminan kematian kepada ahli waris,”jelasnya.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini ucapnya, adalah menambah sejumlah manfaat bagi pegawai Non ASN.
Ada sekitar 400 pegawai Non ASN dilingkup Kemenag telah terdaftar sebagai peserta manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Kepada Tribunternate.com, Maikel mengucapkan terima kasih karena telah memberikan bantuan kepada keluarga mereka.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kemenang dan BPJS Ketenagakerjaan,”tuturnya sambil meneteskan air mata.
Terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Halmahera Utara, Merry Taroreh menuturkan, kerjasma Kemenag Halmahera Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan telah menganggarkan 400 orang lebih bagi tenaga non ASN.
Kerjasama tersebut dalam dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Untuk tenaga honorer di lingkup kementerian Agama sebanyak 1000 orang, namun yang sudah terdaftar baru 400 orang lebih.
"Mudah-mudahan yang sisanya segera didaftarkan, karena resiko kematian dan kecelakaan kerja kami tidak tahu," jelas Merry.
"Kalau yang sinyal sudah didaftarkan sebagai peserta, maka BPJS ketenagakerjaan tetap membayar," ucap Merry.
Kerjasama keduanya kata Merry sudah dilakukan awal tahun 2022 dan akan berlanjut terus.
BPJS Ketenagakerjaan bagi Non ASN iyura nya mengikuti UMP terendah yaitu sebulan sebesar Rp 9 ribu.
"Untuk iyuran dibawa UMP Rp 9 ribu per bulan, semua bisa didaftarkan dilur tenaga honorer, bahkan perorangan juga bisa," pintanya. (*)