Halmahera Selatan
Di Halmahera Selatan, Kasus Asusila Persetubuhan Anak di Bawah Umur Paling Dominan
Di Halmahera Selatan, kasus asusila persetubuhan anak di bawah umur paling dominan, data dari Kejari Halmahera Utara.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera Selatan mencatat, ada 64 kasus pidana umum, yang ditangani mulai Januari hingga November 2022.
Kasi Pidum Kejari Halmahera Selatan, Alfian Jaunari mengatakan, perkara- perkara tersebut saat ini, masih dalam tahapan persidangan di Pengadilan.
"Total dari Januari hingga November ini, ada 64 perkara. Semuanya masih dalam tahap persidangan, di pengadilan Halmahera Selatan, "katanya, Selasa (22/11/2022).
Dikatakan, 64 perkara terdiri dari 26 perkara Oharda atau orang dan harta benda, 5 perkara narkotika dan 32 perkara Kantidum.
Baca juga: DPC Gerindra Halmahera Utara Gelar Rakorcab, Hadirkan Bappilu Pengurus dan Struktur Partai
Untuk perkara Oharda, lanjut dia, di dalamnya ada tindak pidana pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan dan pemalsuan.
"Jadi ini di dalamnya terdiri dari beberapa perkara. Kalau untuk narkotika, hanya 5 perkara yang saat ini kami tangani, "jelasnya.
Sedangkan terkait 32 Perkara Kantidum, itu terdiri dari tindak pidan asusila, persetubuhan anak di bawah umur, pelecehan sexsual, lakalantas, pengeroyokan dan pengerusakan.
"32 perkara Kantidum ini, kebanyakan tindakan asusila dan persetubuhan anak di bawah umur, "katanya.
Menurutnya, kebanyakan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani pada tahun 2022 ini, pemicunya adalah minuman keras.
"Kebanyakan orang minum cap tikus, jadi dalam keadaan mabuk menyetubuhi. Kebanyakan begitu kronologisnya, "terangnya.
Baca juga: Kolaborasi Pelatihan dan Sertifikasi PT IWIP, Gandeng BPVP Ternate Bersama LSP P2
Meski begitu, perkara asusila dan persetubuhan anak di bawah umur, yang ditangani dari tahun 2021 dan 2022, itu lebih banyak 2021.
Di mana pada tahun 2021, sekitar lebih dari 64 perkara, total gabungan antara perkara asusila, dan persetubuhan anak di bawah umur sekitar 40.
"Alhamdulillah tahun ini menurun dari pada tahun kemarin. Jadi ad sekitar 40 perkara di tahun 2021, sekarang turun, "pungkasnya. (*)