Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Kedapatan Edar Cap Tikus, Warga Kelurahan Bastiong Karance Ternate Ditangkap Polisi

Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara kembali menangkap seorang pria yang kedapatan edar minuman keras jenis cap tikus

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
MIRAS - Barang bukti miras jenis cap tikus saat diamankan ke Polsek Ternate Selatan, Polres Ternate, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara kembali menangkap seorang pria yang kedapatan edar minuman keras jenis cap tikus.

Pria tersebut diketahui berinisial MS alias Muja (32), warga Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Tengah.

“Terduga pelaku kita amankan setelah anggota menerima laporan dia sering jual miras cap tikus sehingga langsung ditindaklanjuti ke lapangan,” kata Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Pengemudi Bentor di Sofifi Nikmati Kenaikan Pendapatan Usai Polda Malut Pindah Kantor

Dia menyebut, dari pemeriksaan di kediaman terduga pelaku, anggota temukan sebanyak 30 kantor plastik bening berisikan miras jenis cap tikus yang siap diedarkan.

Dengan temuan tersebut, lanjut Ipda Fatmawati, terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ternate Selatan guna melakukan pemeriksaan.

“Barang bukti langsung kita bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan barang tersebut diambil dari mana,” jelasnya.

Baca juga: 16 Kepala Puskesmas di Halmahera Timur Bakal Dievaluasi

Ia berharap, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan jika melihat adanya peredaran miras ilegal bisa lapor.

“Masyarakat jika temukan bisa lapor langsung akan ditindaklanjuti kalaupun kedepatan jelas akan diberikan sanksi hingga dibawa ke Polsek,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved