Piala Dunia Qatar 2022
Daftar Peraturan dan Hukuman di Qatar selama Piala Dunia: LGBT, Alkohol, hingga Perselingkuhan
Penetapan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 memang menimbulkan kontroversi.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNTERNATE.COM - Penetapan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 memang menimbulkan kontroversi.
Hal ini terkait aturan Qatar yang ketat, misalnya mengenai LGBT hingga minuman alkohol.
Di mana hal-hal tersebut di bebaskan di mayoritas negara-negara barat.
Baca juga: Ogah Pakai Simbol LGBT di Piala Dunia 2022, Virgil Van Dijk: Kami Hanya Ingin Main Sepak Bola
Baca juga: Aktor Film Twilight Kecam Pangeran William gara-gara Dukung Inggris di Piala Dunia: Kok Tidak Malu?
Qatar memiliki polisi moral atau Gasht-e-Ershard, polisi yang menyamar dan berkeliaran di jalanan untuk memastikan warga mengikuti aturan.
Ada sejumlah aturan yang hanya ditujukan kepada warga Qatar dan bukan pendatang atau suporter Piala Dunia.
Namun ada juga aturan beserta hukuman yang harus dipatuhi semua orang termasuk pendatang.
Baca juga: Ikut Nyanyikan Lagu Piala Dunia Qatar 2022, Nicki Minaj Dihujat: Kok Dukung Negara Anti LGBT?
Di antaranya sebagai berikut (dikutip dari marca.com)
- Mengonsumsi minuman beralkohol di jalan umum, denda Rp 13 juta hingga penjara
- Mengonsumsi narkoba, denda Rp 13 juta hingga penjara atau deportasi
- Mengotori jalan, denda mulai Rp 43 juta
- Tidak mematuhi aturan berpakaian, larangan masuk ke tempat tujuan
- Aksi LGBT (bermesraan di publik), satu hingga tiga tahun penjara
- Berperilaku cabul, 13 juta hingga enam tahun penjara
- Perselingkuhan, penjara hingga tujuh tahun
Baca juga: Alasan Akon Bela Piala Dunia Qatar yang Dihujat karena Isu Pelanggaran HAM: Coba Kalian ke Sini
Akon Bela Qatar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/minuman-keras-miras.jpg)