Halmahera Selatan
Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilkades Halmahera Selatan Dimulai, Ketua Tim: Banyak Desa Tak Hadir
Banyak desa tak hadir, dalam sidang pemeriksaan sengketa Pilkades Halmahera Selatan, padahal sudah dimulai.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim penyelesaian sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Senin (28/11/2022) pagi tadi, mulai melakukan sidang pemeriksaan gugatan sengketa, Pilkades Halmahera Selatan tahap I.
Yang dilayangkan, 40 penggugat ke panitia Pilkades kabupaten, beberpa waktu lalu.
Kepada TribunTernate.com, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Rahim Yasin mengatakan.
Baca juga: Disiapkan Sebagai Cagub di Pilgub Maluku Utara 2024, Berikut Profil Singkat Bupati Halmahera Selatan
Sebanyak 14 desa di hari perdana, ikut persidangan sengketa Pilkades tahap I.
Yakni Desa Saketa, Desa Fluk, Desa Suka Damai, Desa Lelei, Desa Kuo, Desa Nurjihat.
Desa Boso, Desa Yomen, Desa Tanjung Jere, Desa Bumi Rahmat, Desa Laluin, Desa Koititi, Desa Bisui dan Desa Tawabi.
"Ini sidang pemeriksaan, dan sebagian sudah kami periksa. Bukti-bukti juga sudah sebagian kami periksa, "katanya.
Menurutnya, dari 14 desa yang disidangkan tadi, baru sebagian kecil desa mengajukan bukti dan saksi-saksi di dalam persidangan.
"Itu baru sebagian kecil, dan banyak juga yang belum hadir. Yang belum hadir, besok kami panggil lagi, "katanya lagi.
Gutatan yang dilayangkan, dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, tergantung dalam fakta persidangan.
Oleh sebab itu, pihaknya mengharapkan kepada para penggugat maupun tergugat, agar hadir dalam persidangan.
"Supaya persidangan berjalan sesuai harapan masyarakat. Kami sangat menghargai masyarakat pencari keadilan di Pilkades."
Baca juga: Disiapkan Sebagai Cagub di Pilgub Maluku Utara 2024, Berikut Profil Singkat Bupati Halmahera Selatan
"Kami tidak menutup diri, kami membuka keberatan-keberatan yang disampaikan, "pintanya.
Sembari menambahkan, Tim Penyelesaian Sengketa yang dibentuk Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik bersifat independen dan profesional.
"Kami tetap independen dan profesional, semua gugatan yang masuk, tetap kami sidangkan, "tegasnya. (*)