Piala Dunia Qatar 2022
Penonton Piala Dunia 2022 Turun ke Lapangan Kibarkan Bendera LGBT saat Match Portugal Vs Uruguay
Aksi nekat dilakukan oleh seorang penonton Piala Dunia 2022 Qatar pada pertandingan Portugal Vs Uruguay, Selasa (29/11/2022).
TRIBUNTERNATE.COM - Jauh sebelum pertandingan Piala Dunia 2022 dimulai, Qatar sebagai tuan rumah telah menegaskan sebagai negara muslim tidak mengizinkan adanya kampanye memberikan dukungan terhadap kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Bersama FIFA, Qatar telah melarang para pemain dan penonton di Piala Dunia 2022 membawa simbol-simbol dukungan terhadap kaum LGBT.
Namun beberapa hari terakhir masih banyak ditemukan kasus penonton Piala Dunia 2022 di Qatar nekat membawa simbol-simbol LGBT.
Baca juga: Eks Arsenal Dukung Sikap Jerman Pose Bungkam Protes Kebijakan LGBT Piala Dunia Qatar: Patut Ditiru
Baca juga: Jerman Pose Bungkam Protes Kebijakan LGBT, Kapten Swiss: Ini Piala Dunia, Bukan untuk Beri Pelajaran
Dikutip dari Marca, kasus terakhir terjadi pada match Portugal Vs Uruguay, Selasa (29/11/2022).
Seorang penonton nekat turun ke lapangan lalu mengibarkan bendera pelangi simbol LGBT.
Hal ini terjadi seusai Bruno Fernandes mencetak gol pertama untuk Portugal.
Pada saat skor 1-0, seorang pemain berbaju biru dan bercelana pendek putih berlari ke tengah lapangan mengibarkan bendera pelangi.
Baca juga: Balas Ban Lengan One-Love LGBT, Warga Qatar Pakai Simbol Palestina di Piala Dunia
Selain membawa bendera LGBT, pria ini juga mengenakan kaos bertuliskan "Save Ukraina" di bagian depan kemudian terdapat tulisan "Respect for Iranian Women" di bagian belakang.
Meski sempat membuat geger pertandingan, pada akhirnya penonton tersebut berhasil diamankan oleh aparat keamanan yang berjaga di Stadion 974.
Qatar memiliki polisi moral atau Gasht-e-Ershard, polisi yang menyamar dan berkeliaran di jalanan untuk memastikan warga mengikuti aturan.
Ada sejumlah aturan yang hanya ditujukan kepada warga Qatar dan bukan pendatang atau suporter Piala Dunia.
Baca juga: Brasil Pakai Teknologi NASA demi Sembuhkan Neymar agar Bisa Lanjut Main di Piala Dunia 2022 Qatar
Namun ada juga aturan beserta hukuman yang harus dipatuhi semua orang termasuk pendatang.
Di antaranya sebagai berikut (dikutip dari marca.com)
- Mengonsumsi minuman beralkohol di jalan umum, denda Rp 13 juta hingga penjara
- Mengonsumsi narkoba, denda Rp 13 juta hingga penjara atau deportasi
- Mengotori jalan, denda mulai Rp 43 juta
- Tidak mematuhi aturan berpakaian, larangan masuk ke tempat tujuan
- Aksi LGBT (bermesraan di publik), satu hingga tiga tahun penjara
- Berperilaku cabul, 13 juta hingga enam tahun penjara
- Perselingkuhan, penjara hingga tujuh tahun
(TribunTernate.com/Qonitah/Ifa Nabila)