Halmahera Selatan
Satu Kasus Dana Desa Naik Meja Sidang, Kejari Halmahera Selatan Warning Para Kades: Jangan Main-main
Kejari Halmahera Selatan mne-warning para Kades, untuk tidak bermain-main dengan DD atau pun ADD, satu kasus terkait dana tersebut, naik meja sidang.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Setelah pelimpahan perkara Tipikor DD Marabose, Halmahera Selatan tahun anggaran 2019-2020, ke Pengadilan Tipikor Kelas I Ternate untuk disidangkan.
Kejari Halmahera Selatan ingatkan para Kepala Desa (Kades) se Halmahera Selatan, untuk tidak main-main dengan pengelolaan Dana Desa.
"Kami mengimbau kepada para Kades, jangan lagi main-main dalam mengelola Dana Desa, yang tidak sedikit itu, "ujar Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Hendri Dunan, Selasa (29/11/2022).
DD dan ADD, lanjut Hendri, bukan diperuntuhkan kapada para Kades pribadi. Melainkan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Kasus Tipikor DD Marabose Halmahera Selatan Akhirnya Naik Meja Sidang
"Itu uang negara yang bersumber dari APBN dan APBD, sehingga sebagai perwujudannya untuk pembangunan di desa."
"Sehingga Kades sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di desanya, wajib bertanggungjawab atas pengelolaan DD tersebut."
"Dengan membuat pertanggungjawaban keuangan desa, dan mengedepankan prinsip-prinsip standar laporan keuangan yang bersih, transparan, efisien dan akuntabel, "jelasnya.
Hendri menegaskan bahwa dikemudian hari, masih ada Kades yang coba-coba berani melakukan pelanggaran.
Dalam pengelolaan DD maupun ADD, maka Kejari Halmahera Selatan secara tegas memproses hukum Kades tersebut.
"Apabila sampai hari ini masih ada, oknum Kades yang main-main dengan DD maupun ADD, segera hentikan."
"Jika masih ada yang coba-coba berani melanggar, kami akan tindak tegas dan akan kami proses secara hukum, "tegasnya.
Dia juga menyebut, siapapun yang terlibat dalam penyimpangan keuangan negara atau daerah, maka tidak ada tempat aman baginya.
Sebab, pihaknya berkomitmen untuk terus bergerak, melakukan pemberantasan Tipikor di Halmahera Selatan.
Baca juga: Piala Dunia 2022, Polres Halmahera Selatan Minta Jangan Berlebihan Saat Konvoi
"Kejari Halmahera Selatan akan terus bergerak dan berkomitmen, dalam pemberantasan Tipikor di bumi saruma, "pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kejari Halmahera Selatan belum lama ini menetapkan mantan Kades Marabose, Kecamatan Bacan, insial IHA.
Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD, tahun anggaran 2019-2020, dengan kerugian keuangab daerah sebesar Rp 700 juta lebih. (*)