Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kasus Tipikor DD Marabose Halmahera Selatan Akhirnya Naik Meja Sidang

Kejari Halmahera Selatan melimpahkan kasus Tipikor Dana Desa Marabose, ke PN Tipikor Ternate untuk disidangkan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Hendri Dunan (kanan) saat menyerahkan tersangka kasus Tipikor Dana Desa Marabose (tengah) ke Rutan Kelas II Ternate, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halmahera Selatan.

Resmi melakukan pelimpahan perkara Tipikor Dana Desa (DD) Marabose Halmahera Selatan tahun anggaran 2019-2020.

Dengan nilai kerugian keuangan daerah sebesar Rp 738.367.414, yang dilakukan tersangka inisial IAH, yang juga mantan Kades Marabose Halmahera Selatan ke Pengadilan Tipikor Klas l Ternate, Selasa (29/11/2022).

Kepada TribunTernate.com, Kasi Pidsus Kejari Halmahera Selatan, Hendri Dunan menuturkan.

Baca juga: Piala Dunia 2022, Polres Halmahera Selatan Minta Jangan Berlebihan Saat Konvoi

Pelimpahan perkara tersebut, sebelumnya diawali dangan penyerahan tanggung jawab, atas tersangka dan barang bukti kepada JPU, Senin (28/11) kemarin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah dilakukan serangkaian pemeriksaan, didampingi penasihat hukumnya.

Setelah itu, tersangka dibawa ke Kota Ternate untuk dilakukan, penahanan lanjutan di Rutan Kelas ll Ternate.

"Dan terhadap perkara tersebut, hari ini langsung dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Kelas l Ternate guna untuk disidangkan."

"Selanjutnya, tim penuntut umum tinggal menunggu penetapan hakim untuk sidang, "jelasnya.

Menurutnya, pelimpahan perkara dilakukan agar tersangka, cepat mendapatkan keadilan dalam mengahadapi perkaranya.

Di samping itu, hal ini sebagai wujud komitmen Kejari Halmahera Selatan, dalam menangani perkara dengan menganut.

Asas peradilan yang wajib dilaksanakan secara sederhana, cepat dan dengan biaya ringan sebagaimana penjelasan pasal 56 KUHAP.

"Ini sudah jadi komitmen Kejari Halmahera Selatan, bahwa setiap kasus akan tetap dituntaskan, "katanya.

Tersangka dalam kasus ini, dijerat dengan pasal 2 (1) sub pasal 3 UU no 31/1999, jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Tipikor.

Baca juga: Diduga ada Oknum Polisi Terlibat Pengrusakan 5 Surat Suara di Pilkades Halmahera Selatan

Adanya pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor, akan mengungkap secara terang.

Siapa saja yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap penggunaan keuangan Desa Marabose.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat pelaku lain untuk, mempengtanggungjawabkan perbuatannya, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved