Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejaksaan Negeri Ungkap Ada Temuan Pengunaan Dana Covid-19 di Halmahera Utara

Dugaan penyalahgunaan dana Covid-19, di Halmahera Utara, tahun 2020 lalu terungkap.

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Arafik Hamid
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan, Eko Saputro, Rabu (30/11/2022) 

Itu sebabnya, mengakibatkan sisa  stock obat menjadi tidak berdaya guna atau berpotensi stock obat hilang.

Selain itu,  dinilai beberapa  puskesmas pengadaan APD Covid, terdapat  ganti rugi terhadap proses pengadaan barang dan jasa Penanganan Covid-19 yang bersumber dari DAK BOK Puskesmas.

Menurut Agus, pihak  Puskesmas belum memiliki pengalaman dalam melakukan Pengadaan Barang/Jasa maka terjadi ketidaklengkapan dokumen dalam proses pengadaan barang/Jasa.

"Yang  dilaksanakan hanya berdasarkan faktur pembelian oleh pihak pelaksana pengadaan. Sehingga, menimbulkan potensi tuntutan ganti rugi terhadap jumlah yang telah terealisasi," jelasnya.

Agus mengatakan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara belum maksimal memformulasikan perhitungan insentif tenaga kesehatan pelacakan kontak pasien  Covid-19, sesuai  dengan output kegiatan.

Katena, hanya melampirkan bukti dukung pembayaran tenaga kesehatan.

"Hal tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran terhadap Insentif Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan COVID-19," bebernya.

Agus menyinggung RSUD  Tobelo, terkait kasus positif Covid-19, RSUD tidak memiliki alat ISPA.

Karena itu, PT NHM menghibahkan  mesin Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM) pada tahun 2020.

Tetapi, belum ada  pencatatan aset hibah oleh RSUD Tobelo selaku penerima hibah.

Sehingga menimbulkan potensi kerawanan hilangnya aset yang diakibatkan  belum tertibnya penatausahaan terhadap alat hibah tersebut.

Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menyerahkan data dan penanganan yang telah dilakukan kepada pihak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Kami sudah menyerahkan data kepada APIP  guna ditindaklanjuti dengan melakukan audit tertentu atau audit investigayif melalui BPK atau BPKP,"terangnya.

Terkait,   data-data Penggunaan pengelolaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada Kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Covid-19 masih dilakukan  pengumpulan data dan bahan keterangan.

Agus pun menyampaikan, pihaknya juga telah menyerahkan Hasil Penyelidikan dugaan penyimpangan  dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara.

Oleh karena itu, diharapkan, dapat ditindaklanjuti.

" Dan apabila dari hasil audit tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat melalui BPKP ataupun BPK ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi maka kami Kejaksaan Negeri Halmahera Utara tidak segan segan akan menindak bagi  mereka yang menyalahgunakan dana Covid- 19," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved