Kejari Morotai Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua BumDes Gotalamo ke PN Ternate
Ketua BumDes Gotalamo Inisial SS merupakan tersangka dugaan korupsi anggaran BumDes, DD Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,MOROTAI - Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Erly Andika, mengatakan, berkas perkara mantan ketua BumDes Gotalamo, resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Ternate.
Ketua BumDes Gotalamo Inisial SS merupakan tersangka dugaan korupsi anggaran BumDes, dari Dana Desa (DD) Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, sejak 2017-2018 senilai Rp 300 juta.
Sebelumnya SS ditahan di Rutan kelas IIB Ternate pada Selasa (1/10/2022) kemarin.
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Jumat (25/11/2022) kemarin,"katanya, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: KPU Morotai Temukan Pemilih Tidak Dikenal Sebanyak 728 Orang
Baca juga: Pesona Pulau Sosota di Halamhera Barat, Cocok Buat Snorkeling
Erly menjelaskan, setelah pelimpahan berkas, maka sisa menunggu surat penetapan sidang dari Majelis Hakim yang mensidangin perkara tersebut.
"Persidangannya akan dimulai ketika ada surat penetapan sidang dari Majelis Hakim. Jadi kita tinggal menunggu saja."pungkasnya.
Diketahui, kasus tersebut merupakan hasil temuan dari inspektorat kabupaten pulau Morotai, kemudian diserahkan ke pihak Kejari Morotai dan dilakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka.(*)