Pakai Aplikasi Michat, Pasangan Bukan Suami Istri di Tidore digrebek Polisi
Pasangan bukan suami istri masing masing berinisial NA (19), sementara pelanggan Berinisial IN (33 ).
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Polres Kota Tidore Kepulauan mengamankan pasangan bukan suami istri, di salah satu kamar Kos, tepatnya di Kelurahan Tomagoba, pada Rabu (7/12/2022), sekitar pukul 00.30 WIT.
Keduanya diduga melakukan praktek prostitusi online dengan aplikasi Michat.
Pasangan bukan suami istri masing masing berinisial NA (19), sementara pelanggan Berinisial IN (33 ).
Kasi Humas Polresta Kota Tidore Kepulauan Iptu Irwansyah, mengatakan, kedua terduga ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat.
Atas itu, pihaknya lewat Personil Ops Pekat kemudian melakukan penjejakan dan penyelidikan.
Dimana, menyamar sebagai pemesan atau pelanggan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut
Tiba di TKP Personil kemudian berkoordinasi dengan petugas lainya yang sedang melaksanakan patroli guna penggrebekan dan penggeledahan agar menemukan barang bukti.
"Kami grebek ditemukan pasangan bukan suami Istri, keduanya langsung diintrogasi," kata Irwansyah.
Berdasarkan introgasi, prektek prostitusi online yang dilakukan oleh terduga melalui Online dengan Aplikasi Michat.
Dimana kedua bela pihak saling melakukan penawaran dan kesepakatan tarif kemudian keduanya bertemu.
Baca juga: Pele Dikabarkan Mendapat Perawatan Paliatif, Keluarga Membantah: Kami Lelah dengan Ucapan Duka
Baca juga: Update Harga Rempah Ternate, Kamis 8 Desember 2022
Terduga juga menjelaskan bahwa untuk tarif biasanya berbeda-beda mulai dari Rp 300 ribuhingga Rp 500 ribu tergantung kesepakatan dan durasi waktu.
Setelah introgasi, kedua pelaku kemudian diarahkan ke Polresta Kota Tidore untuk dimintai keterangan lebih lanjut
"Mereka diarahkan ke Mako Polresta Tidore untuk dimintai keterangan guna kepentingan penegakan hukum lebih lanjut," ungkap Irwansyah.(*)