Nasib Honorer di Morotai, Ijazah SMA Tak Direkrut dalam P3K
Kepala BKD Kabupaten Pulau Morotai, Musriana Nabiu, mengatakan, K2 kategori guru yang memiliki ijazah SMA tidak ikut direkrut sebagai P3K tahun 2022.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala BKD Kabupaten Pulau Morotai, Musriana Nabiu, mengatakan, K2 kategori guru yang memiliki ijazah SMA tidak ikut direkrut sebagai P3K tahun 2022.
Seleksi P3K kali ini, pelamar jabatan fungsional guru diterapkan mekanisme baru dimana menggolongkan pelamar menjadi beberapa kategori.
Yaitu, kategori pelamar prioritas yang tidak perlu tes dan kategori pelamar umum yang mengikuti seleksi.
Pelamar prioritas 1, 2, 3 atau l disebut P1, P2, P3, tidak perlu mengikuti tes.
Adapun P2 dan P3 akan mengikuti mekanisme seleksi lain yang telah ditetapkan.
Mereka masuk kelompok prioritas rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) yang secara otomatis lolos dan terangkat menjadi P3K tanpa tes.
Kebijakan itu tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan P3K Jabatan fungsional guru.
Dalam aturan itu disebutkan tenaga honorer K2 adalah mereka yang lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas di seleksi tahun 2021, namun belum memperoleh formasi.
Baca juga: KPU Morotai Uji Publik Tata Alokasi Kursi DPRD, Dapil I Jadi 8 Kursi
Ada beberapa kategori pelamar K2 namun yang berstatus sebagai ijazah SMA tidak di ikut sertakan dalam K2.
"Jadi, yang K2 ini jika mereka memiliki ijazah SMA tidak bisa ikut, sebab itu langsung dari Kementerian dan Kemendikbud bahwa dalam juknisnya minimal mereka memiliki Ijazah S1,"katanya, Senin (12/12/2022).
"Jadi bukan hanya K2 saja, tapi itu secara keseluruhan harus memiliki ijazah S1,"sambungnya.
Selain itu Musriana menjelaskan, P1 itu guru THK-2, guru non ASN, guru lulusan PPG, guru swasta yang lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
Jadi kategori Guru P1 ini bisa menggunakan nilai passing grade pada seleksi P3K 2021 untuk P3K tahun ini dan bisa segera menjadi ASN tanpa tes sehingga langsung penempatan," jelasnya.
Sementara, lanjut dia, untuk P2 atau tenaga honorer eks kategori II (THK-II) juga hanya menjalani seleksi penilaian kesesuaian/verifikasi.
Begitu juga kategori pelamar P3, mereka akan mengikuti seleksi penilaian kesesuaian/verifikasi yang diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Harapan-tenaga-non-ASN-atau-Honorer-di-Morotai-sirna.jpg)