Remisi Natal Narapidana di Halmahera Utara Diusulkan Sebanyak 49 Orang
Muhlis Marsaoly, mengungkapkan, pihaknya sedang mengusulkan narapidana untuk mendapatkan remisi natal 2022.
TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO- Kepala Seksi Binadid dan Giatja, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Halmahera Utara, Muhlis Marsaoly, mengungkapkan, pihaknya sedang mengusulkan narapidana untuk mendapatkan remisi natal 2022.
Dari 86 narapidana beragama kristen hanya 49 orang yang diusulkan.
“Jadi sisanya 37 orang tidak kita usulkan,”katanya, Senin (12/12/2022).
Lapas Kelas IIB Tobelo, Halmahera Utara mengusulkan warga binaan pada remisi khusus perayaan Natal 2022.
"Natal warga binaan dapat remisi," kata Muhlis, Senin (12/13/2022).
Baca juga: Dump Truck Hantam Sepeda Motor di Desa Kusuri Halmahera Utara, Satu Nyawa Melayang
Baca juga: Tim Resmob Bekuk Pelaku Pencurian Handphone dan Leptop di Tobelo Halmahera Utara
Dia merinci, narapidana yang diusulkan mendapat remisi natal yaitu, berupa remisi khusus penotongan 15 hari, sebanyak 11 orang.
Pemotongan 1 bulan 34 orang serta pemotongan 1 bulan 15 hari sebanyak 4 orang.
"Memang kita usulkan bervariasi. Untuk remisi bebas tidak ada,"cetusnya.
Adapun, Lapas Kelas IIB Tobelo, mengusulkan remisi natal bagi narapidana ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) perwakilan Maluku Utara.(*)