Senin, 18 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gunung Dukono Erupsi

Update Insiden Maut Erupsi Gunung Dukono, Polres Halmahera Utara Jadwalkan Penetapan Tersangka

"Paling lambat hari Kamis depan kami sudah lakukan gelar penetapan tersangka, "ujar Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polres Halmahera Utara
HUKUM: Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu. Saat ini penyidik telah mengantongi 2 nama yang diduga kuat bertanggung jawab atas insiden maut tersebut, keduanya merupakan pemandu wisata lokal yang membawa korban mendaki, yakni MRS alias Reza dan JA alias Jamal 
Ringkasan Berita:1. Penyidik Polres Halmahera Utara intens bergerak cepat melengkapi berkas perkara kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan tewasnya wisatawan di Gunung Dukono
2. Di mana pihak kepolisian memastikan status hukum kasus ini akan segera naik ke tahap penetapan tersangka
3. Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menegaskan, gelar perkara untuk penetapan tersangka dijadwalkan bakal rampung dalam minggu ini

TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO - Penyidik Polres Halmahera Utara, Maluku Utara intens bergerak cepat melengkapi berkas perkara kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan tewasnya wisatawan di Gunung Dukono.

Di mana pihak kepolisian memastikan status hukum kasus ini akan segera naik ke tahap penetapan tersangka.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menegaskan, gelar perkara untuk penetapan tersangka dijadwalkan bakal rampung dalam minggu ini.

"Paling lambat hari Kamis depan kami sudah lakukan gelar penetapan tersangka, "ujar kapolres saat dikonfirmasi Tribunternate.com, via telepon, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Polisi Kantongi 2 Nama Calon Tersangka Kasus Meninggalnya Wisatawan di Gunung Dukono Halut

2 pemandu wisata jadi calon kuat tersangka

Saat ini penyidik telah mengantongi 2 nama yang diduga kuat bertanggung jawab atas insiden maut tersebut.

Keduanya merupakan pemandu wisata lokal yang membawa korban mendaki, yakni MRS alias Reza dan JA alias Jamal.

HUKUM: Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu.
HUKUM: Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu. (Dok Polres Halmahera Utara)

Temuan pelanggaran: Open Trip ilegal dan abaikan status gunung

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kapolres membeberkan sejumlah pelanggaran fatal yang dilakukan oleh kedua pemandu tersebut:

1. Penyelenggaraan ilegal: MRS dan JA membuka layanan open trip dengan nama "Trip Ayo Baronda" tanpa mengantongi izin resmi.

2. Tidak tersertifikasi: Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa keduanya diduga kuat tidak memiliki sertifikat resmi sebagai pemandu wisata gunung.

Baca juga: Sudah Pastikan Kondisi Gunung Dukono Halut sebelum Mendaki, Anak Esa: Erupsi Terjadi Mendadak

3. Abaikan peringatan bahaya: Keduanya diketahui sudah mengetahui bahwa Gunung Dukono sedang berada pada Status Level II (Waspada).

Akan tetapi mereka tetap memaksakan diri membawa wisatawan naik ke atas demi keuntungan, sehingga membahayakan keselamatan korban.

"Jelas kasus ini paling lambat hari Kamis kita gelar penetapan tersangka, "tegas AKBP Erlichson Pasaribu mengakhiri pembicaraan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved