Halmahera Selatan
Delapan Napi Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan, Diusulkan Dapat Remisi Natal 2022
Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan mengusulkan 8 Narapidana (Napi), untuk mendapar Remisi saat Hari Raya Natal 2022.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - 8 Narapidana atau Napi, di Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan, diusulkan dapat Remisi hari raya Natal 2022.
Kepala Lapas Kelas III Labuha, Budi Hardiyono mengatakan, dari 13 orang warga binaan yang beragama Kristen, hanya 8 diusulkan.
"Ada 5 Napi yang diusulkan oleh Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan, mengingat 2 Napi belum menjalani pidananya 6 bulan."
"Yaitu 1 Napi tahap usulan Remisi umum tahun 2022. Yang 1 Napi sementara jalani pidana subsider."
Baca juga: APBD Morotai 2023 Belum Selesai Dibahas di Provinsi Maluku Utara
"Dan yang satunya lagi berstatus sebagai tahanan, "katanya kepada TribunTernate.com, Selasa (13/12/2022).
Menurutnya, 8 Napi yang diusulkan itu, 2 orang mendapat remisi 15 hari.
3 Napi mendapatkan Remisi 1 bulan, 3 Napi lainnya mendapat Remisi selama 1 bulan 15 hari.
"Jadi totalnya 8 Napi, mereka sudah memenuhi syarat. Sekarang kita menunggu SK dari Dirjen Pemasyarakatan, "ujarnya.
"Dan Insya Allah, biasanya SK akan turun sehari, sebelum tanggal 25 Desember, "sambungya.
Sambungnya, sebelum pengusulan Remisi Natal terhadap para Napi, pihaknya lebih dulu melihat syarat adminstrasi miliki Napi.
Seperti agama yang dianut, minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
Yang dihitung sejak dikeluarkannya, surat penahanan dan berkelakuan baik.
"Dari putus itu, kita hitung mulai dari dia ditangkap. Kalau sudah 6 bulan, eksekusinya sudah lengkap."
Baca juga: Jelang Natal, Dinas Perhubungan Halmahera Utara Buat Rekayasa Lalulintas
"Adminstrasinya, anak berkelakuan baik. Maka tidak ada salahnya kita usulkan, "jelasnya.
Dia juga menambahkan, bahwa jumlah warga binaan di Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan sebanyak 116 orang.
"Rerdiri dari tahan 17 orang, dan narapidana 99 orang, "tandasnya. (*)