Kamis, 9 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Pria 46 Tahun di Ternate Diciduk Polisi Usai Jemput Paket Sabu 34,2 Gram

Untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan di dalam sepasang sepatu berwarna merah

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Proses penangkapan SS alias Sandi (46) terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (23/1/2026). Penangkapannya terjadi di Kelurahan Tanah Raja, Kota Ternate Tengah 

Ringkasan Berita:1. Ditresnarkoba Polda Maluku Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkoba
2. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan SS alias Sandi (46) yang berprofesi sebagai wiraswasta
3. Penangkapan SS alias Sandi berlangsung di Kelurahan Tanah Raja, Kota Ternate Tengah pada Jumat (23/1/2026)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ditresnarkoba Polda Maluku Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkoba.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan SS alias Sandi (46) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Penangkapan SS alias Sandi berlangsung di Kelurahan Tanah Raja, Kota Ternate Tengah pada Jumat (23/1/2026).

"Dari tangan terduga tersangka, kami menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 34,2 gram."

Baca juga: UPDATE Insiden Kapal Long Boat Tenggelam di Perairan Bibinoi Halsel: Satu Korban Dalam Pencarian

Kata Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Bobby P Marpaung kepada Tribunternate.com.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman.

"Anggota kami memantau pergerakan paket tersebut hingga akhirnya SS datang untuk mengambil, "kata Kombes Pol Bobby P Marpaung.

HUKUM: Proses penangkapan SS alias Sandi (46) terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (23/1/2026). Penangkapannya terjadi di Kelurahan Tanah Raja, Kota Ternate Tengah
HUKUM: Proses penangkapan SS alias Sandi (46) terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (23/1/2026). Penangkapannya terjadi di Kelurahan Tanah Raja, Kota Ternate Tengah (Istimewa)

Saat diciduk dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 sachet berukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu.

Untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan di dalam sepasang sepatu berwarna merah.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Untuk mau mengikuti perintah B, SS diimingi uang Rp 600 ribu untuk bayar kos plus 2 sachet sabu untuk dikonsumsi.

"Terduga tersangka SS berperan sebagai perantara atau kurir yang mengambil barang, "lanjut Kombes Pol Bobby P Marpaung.

"Rencananya, sabu tersebut juga akan dikonsumsi bersama rekannya berinisial A, "sambungnya.

Saat ini tim sedang melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.

Selain sabu, pihaknya juga menyita 1 HP yang digunakan untuk komunikasi transaksi dan sepasang sepatu berwarna merah.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved