Minggu, 19 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Maluku Utara

Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Maluku Utara 2024 yang Capai Rp 6 Miliar

Pendalaman kasus ini dilakukan menyusul dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan dana tersebut yang bersumber dari APBD Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kantor Kejati Maluku Utara yang beralamat di jalan stadion, nomor 199, lingkungan RT 03/ RW 02, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (23/9/2025). Pihak kejaksaan sedang dalami dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara tahun 2024 yang mencapai Rp 6 miliar 

Ringkasan Berita:1. Jaksa dalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Maluku Utara 2024 senilai Rp 6 miliar
2. Kasus ini ditangani Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara
3. Pendalaman dilakukan menyusul dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan dana tersebut yang bersumber dari APBD Maluku Utara

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa dalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Maluku Utara 2024 senilai Rp 6 miliar.

Kasus ini ditangani Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Pendalaman dilakukan menyusul dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan dana tersebut yang bersumber dari APBD Maluku Utara.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga menyatakan, pihaknya akan menutup mata terhadap setiap informasi yang mengarah pada dugaan korupsi.

Baca juga: UPDATE Insiden Kapal Long Boat Tenggelam di Perairan Bibinoi Halsel: Satu Korban Dalam Pencarian

"Setiap informasi yang mengindikasikan adanya penyimpangan tentu akan kami tindak lanjuti, "tegasnya kepada Tribunternate.com, Jumat (23/1/2026).

Apabila laporan disampaikan secara formil dan dilengkapi bukti yang relevan, maka Kejati Maluku Utara akan memprosesnya secara serius.

‎"Pengamanan dan pengawasan keuangan negara adalah tugas kami. Jika ada bukti resmi, pasti kami tindak lanjuti, "katanya.

Untuk diketahui, Koordinator Gamalama Corruption Watch (GCW) Muhidin mendesak Kejati Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

Hal itu karena pihaknya menganggap ada ketidakberesan dalam pengelolaan dana hibah KONI Maluku Utara yang bersumber dari APBD Maluku Utara.

‎Dari total anggaran Rp 6 miliar, dana yang direalisasikan disebut hanya sekitar Rp 3 miliar.

Sementara sisa anggaran serta penggunaan dana yang telah dicairkan diduga tidak jelas dan tidak dapat dipertanggung jawaban.

‎"Kejati Maluku Utara tidak boleh bersikap pasif menghadapi dugaan korupsi yang nilainya tergolong besar dan menyangkut uang negara, "tuturnya belum lama ini.

Karena itu pihaknya meminta Ketua KONI Maluku Utara sebelumnya harus bertanggung jawab penuh.

"Kejati Maluku Utara jangan diam, ini bukan uang kecil, ini Rp 6 miliar (uang negara)."

"Ketua KONI Maluku Utara sebelumnya harus segera dipanggil dan diperiksa."

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved