UMP Maluku Utara Naik, Dinas Tenaga Kerja Morotai Minta Perusahan Sesuaikan
Pemda Kabupaten Pulau Morotai saat ini masih menggunakan UMP bukan Upah Minimum Kabupten (UMK) bagi karyawan perusahan.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulau Morotai, Ansar Tibu mengatakan, naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara akan dikomunikasikan dengan pihak perusahan.
Sebab, Pemda Kabupaten Pulau Morotai saat ini masih menggunakan UMP bukan Upah Minimum Kabupten (UMK) bagi karyawan perusahan.
Karena itu, pihaknya turun langsung menyampaikan ini ke perusahan-perusahan yang beroperasi di Morotai supaya bisa disesuaikan.
"Karena UMP naik maka kita harus sampaikan ke peusahan agar mereka sesuaikan upah karyawan,”kata dia Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Pemda Morotai Terima Penghargaan dari Kemenkumham Kategori Kabupaten Peduli HAM
Sebelumnya kata Ansar Tibu, UMP Maluku Utara Rp 2.8 juta sekian. Jika terjadi kenaikan otomatis ada penambahan. Itupun disesuaian dengan kondisi daerah.
"Jadi UMP naik ini kita juga sesuaikan dengan kondisi daerah lagi. Apakah bisa dinaikkan ataukah di bawah Itu, intinya tidak signifikan kalau di bawah UMP,"
"Pasti satu dua persen naiklah, kita kemarin juga suda turun sampaikan cuman kan disini perusahaan besar cuman ada beberapa seperti , MMC, Jababeka, Labrosco dan lainnya,”pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/13122022_ansartibu1.jpg)