Pemprov Maluku Utara Sosialisasi Empat Peraturan Daerah di Morotai
Perda tentang Penanggulan Malaria, Perda tentang Perdagangan Orang, Perda tentang tempat pemasaran distribusi Ikan
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara sosialisasikan empat peraturan daerah di Kabupaten Pulau Morotai.
Empat Perda tersebut yakni, Perda tentang Penanggulan Malaria, Perda tentang Perdagangan Orang, Perda tentang tempat pemasaran distribusi Ikan, dan Perda tentang pelayanan Publik.
Bertempat di Hotel Perdana Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten pulau Morotai, Jumat (16/12/2022).
Ahli madya perancang peraturan perundang-undangan Mustafa Hasan mewakili kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, Darwis Pua mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai pedoman bagi kabupaten kota di Maluku Utara.
"Secara hirarkis Perda Provinsi itu kedudukannya lebih diatas dari Perda Kabupaten/Kota, sehingga menjadi sinergis ketika Perda Kabupaten/Kota dibentuk. Dan dapat menjadi pedoman untuk penyusunan sehingga dia sinergis secara sistem ketatanegaraan,"kata Mustafa.
Baginya, keduanya akan tetap bersinergis. Sinergis aturan ini dalam rangka untuk memayungi sebagai payung hukum
Melegitimasi semua kebijakan yang ada di daerah secara kewenangan itu sudah diatur dalam sistem
"Kita melengkapi itu dari sisi Perda yang kemudian telah selesai di tingkat Pemprov, maupun ditingkat pembahasannya DPRD Provinsi Maluku Utara,"ujarnya.
Baca juga: Bahaya, Ada Pungli di Kantor Badan Kepegawaian Morotai
Dijelaskan apa yang disampaikan dalam sosialisasi Pemerintah Provinsi tetap menerima, nanti akan sampaikan
Dia mengatakan Perda tersebut akan tetap ditindak lanjuti dari Peraturan Gubernur ataukah keputusan Gubernur
"Nanti persoalan teknisnya itu, akan dilakukan selanjutnya oleh Pemprov Malut,"
"Dan kalaupun masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis di Kabupaten Kota yang jelas Pemprov akan tetap berkoordinasi terus dengan Pemkab."pungkasnya.((*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/1712022_sosialisasiempatperdamorotai.jpg)