Halmahera Selatan
30 Desa di Halmahera Selatan Belum Ajukan Persyaratan Pencairan DD Tahap III
30 Desa di Halmahera Selatan belum ajukan persyaratan pencairan DD tahap III, dan batas terakhir pengajuan dokumen pada 26 Desember 2022.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sebanyak 30 desa di Halmahera Selatan, hingga saat ini belum mengajukan dokumen persyaratan pencairan Dana Desa (DD) tahap III.
Ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, untuk disampaikan ke KPPN agar dilakukan pencairan.
Kepada TribunTernate.com, Kabid PKP DPMD Halmahera Selatan, Hardiyanto Umar menyebut, batas pengajuan dokumen persyaratan 26 Desember 2022.
Namun jika sudah batas tanggal tiba, tapi tak kunjung diajukan, maka dana tersebut dipastikan tak tersalur ke masing-masing rekening desa.
Baca juga: BNN Maluku Utara Tes Urine Wakil Bupati Halmahera Selatan dan Sejumlah Kepala Dinas, Ini Hasilnya
"Bukan berarti bahwa tidak disalurkannya ini dianggap hangus. Tapi dikembalikan ke kas negara, "ujarnya, Rabu (21/12/2022).
Akan tetapi untuk sekarang, lanjut dia, sudah 166 desa atau 94,70 persen yang dananya sudah disalurkan.
"Sekarang sudah 94, 70 persen yang dananya disalurkan ke rekening desa. Atau 166 desa, "katanya.
Menurutnya, 30 desa yang belum masukan persyaratan pencairan ke DPMD Halmahera Selatan, salah satu kendalanya adalah disibukkan dengan Pilkades.
Karena sebagian besar 30 desa tersebut, Kepala Desanya kembali mencalonkan diri di Pilkades 2022 yang berlangsung beberapa waktu lalu.
"Yang kita ketahui ini kan banyak incumbent ikut bertaruh kemarin, jedi kendalanya itu. Kemudian laporan realisasinya, "terangnya.
Pihaknya telah menyampaikan kepada para Camat, dan pendamping desa untuk menindaklanjuti.
Ke setiap Kepala Desa agar segera memasukkan, dokumen persyaratan ke DPMD Halmahera Selatan.
"Torang (kami) sudah sampaikan ke Camat yang wilayahnya ada desa itu, untuk ditindaklanjuti ke setiap Kepala Desanya, "ucapnya.
Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Halmahera Selatan Paling Rendah di Maluku Utara
Sambungnya, Dana Desa di Halmahera Selatan sejauh ini, belum dikembalikan ke kas negara.
Sehingga ia yakin kalau masing-masing Kepala Desa, sesegera mungkin mengajukan dokumen persyaratan pencairan DD tahap III.
"Sejauh ini belum ada seperti itu. Muda-mudahan di 2022 ini Dana Desanya tidak dikemablikan ke kas negara, "tandasnya. (*)