Rencana Penghapusan Honorer di Tahun 2023, Ini Kata Sekot Tidore
Tenaga non-ASN atau honorer akan dihapus pada 2023 mendatang oleh Pemerintah.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE- Tenaga non-ASN atau honorer akan dihapus pada 2023 mendatang oleh Pemerintah.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.10.
Dalam pelaksanaanya, direncanakan realisasi PP tersebut akan berlaku pada bulan November 2023 mendatang.
Merespon Hal tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah mengantisipasi apabila peraturan tersebut terealisasi.
Menurut Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, pihaknya telah mendata seluruh tenaga Honorer di lingkup Pemerintahan Kota Tidore kepulauan.
"Ada dua regulasi, ada yang bilang dihapus,ada juga yang bilang didata. Jadi saya berfikir bahwa ini regulasi, entah seperti apa nantinya yang penting kita punya data honorer di daerah," ujar Ismail.
Pada 2023 penganggaran untuk tenaga honorer sudah ditiadakan, sebab tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer.
Baca juga: Tahun Depan Insentif Imam dan Pendeta di Kota Tidore Naik, Ini Besarnya
Baca juga: Antusias Warga Kota Tidore Mendaftar PPS Cukup Tinggi
Meski demikian, lanjut Ismail, pemerintah kota Tidore Kepulauan berupaya untuk mempertahankan tenaga honorer yang tidak boleh dihapus karena peranananya cukup dibutuhkan masyarakat.
Ia menyebutkan para tenaga honorer tersebut yakni, seperti Tenaga Guru, Kesehatan, dan juga Satpol PP.
Penganggarannya sendiri semua dikembalikan ke Daerah.
"Tenaga yang saya sebutkan, harus tetap ada. Semua kembali ke daerah atau kewenangan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore," tutur Ismail.(*)