Kejari dan Pemda Morotai Musnahkan Narkoba Jenis Sabu
Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,07 gram dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pulau Morotai.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,07 gram dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pulau Morotai.
Pemusnahan Narkotika jenis sabu itu bersamaan dengan barang bukti dan barang rampasan lainya dari perkara tindak pidana umum tahun 2022.
Diantaranya alat hisap narkotika, 11 lembar pakaian, 1 lembar sprei, 1 buah flashdisk merk caviar dengan kapasitas sebesar dua gigabyte yang berisikan rekaman video peristiwa yang dilaporkan.
Kemudian 1 sachet plastic bening ukuran kecil berisikan butiran bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,07 gram.
Pemusnahan itu berlangsung di halaman kantor Kejari Morotai desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, Kamis (22/12/2022).
Tambah 1 botol aqua miras jenis cap tikus, 1 nota reservasi kamar hotel Mega Kamar nomor 6 atas nama Ria, 9 lembar kertas rekapan togel, 1 lembar kertas shio togel, 1 buah toples bening warna merah, dan 1 buah senjata tajam berupa parang.
Baca juga: Bupati Halmahera Utara Minta Tingkatkan Pengamanan Selama Natal dan Tahun Baru
Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2R) Kejari Morotai, Zul Kurniawan Akbar, mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti adalah salah satu dari kegiatan penyelesaian setiap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Selaku jaksa yaitu fungsi untuk melaksanakan eksekusi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dari itu setiap tahun kami akan menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang bukti,"katanya.
"Jadi, ada dua atau tiga kali dalam setahun kami musnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap."sambungnya.
Diketuai kegiatan pemusnahan Dihadiri, Kejari Morotai, Sobeng Suradal, Pj. Bupati Morotai Muhammad Umar Ali, Sekretaris Daerah, F Revi Dara dan Forkopimda.(*)