Kejari Morotai Targetkan Kasus Pembangunan Masjid Joubela Tuntas 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, mengatakan, kasus pengadaan tanah dan kasus pembangunan masjid desa Joubela
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, mengatakan, kasus pengadaan tanah dan kasus pembangunan masjid desa Joubela jadi target tahun 2023.
Dua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) akan tuntas tahun depan.
Antara lain, pengadaan tanah pada Bagian Pemerintahan Setda Morotai tahun anggaran 2016, serta pembangunan masjid desa Joubela tahun 2018.
"Dua kasus ini sementara sedang berjalan proses penyidikannya, dan target kami tahun 2023 harus selesai,"katanya, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Samurai Desak Pj Bupati Copot Kadis Perindagkop dan Kadis Perikanan Morotai, Berikut Alasannya
Baca juga: Penanganan Kasus BBM Subsidi Tidak Ada Kejelasan, Samurai Demo di Kantor Kejari Morotai
Dua kasus tersebut, Sobeng mengaku pemeriksaan masih ada kendala, sebab kebanyakan saksi berada diluar Pulau Morotai.
"Kita kesulitan untuk melakukan periksakan. Sehingga ini yang memakan waktu, karena kita harus datangi satu persatu, ada yang di luar Morotai,"akunya.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai itu menjelaskan, kekurangan personil di kantornya juga menjadi kendala dalam menangani kasus tersebut.
"SDM kami kurang dan harus dibagi dalam setiap penanganan kasus Tipikor,"
"Begitu juga dengan agenda persidangan kita harus melakukan sidang di Ternate. Sehingga Jaksa yang bersidang selalu standby di Ternate."pungkasnya.(-*)