Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejari Halmahera Selatan Diminta Dalami Sejumlah Masalah di desa Labuha

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, diminta untuk seriusi pengaduan warga desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
Kuasa hukum warga Desa Labuha, Ian Matheis ketika menjelaskan dugaan pemalsuan tandatangan warga penerima BLT yang diadukan ke Kejari Halmahera Selatan, Selasa (27/12/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, diminta untuk seriusi pengaduan warga desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Terkait masalah penyaluran BLT kepada puluhan warga penerima, yang diduga ada pemalsuan tandatangan dalam laporan realisasi penyaluran BLT 2022 oleh oknum tertentu.

Di mana, dalam masalah ini, ada  12 warga penerima BLT di desa  Labuha Halmahera Selatan, tak menerima BLT namun tandatangannya tercantum dalam laporan tersebut.

Kepada Tribunternate.com, kuasa hukum warga desa Labuha Halmahera Selatan, Ian Matheis menyebut, selain masalah BLT, pihaknya juga meminta Kejari Halmahera Selatan.

Untuk mendalami masalah pengelolaan anggaran Bumdes yang sudah dilaporkan sejak bulan Oktober 2022 lalu.

"Kami meminta atensi Kejari agar seriusi pengaduan dari warga desa Labuha terkait dengan BLT yang menjadi hak masyarakat desa Labuha,"

"Kemudian ada pengelolaan anggaran Bumdes yang telah diadukan sejak Bulan Oktober 2022 di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, "pintanya, Minggu (1/1/2023).

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Ambil Resiko Bangun Ruas Jalan di Pulau Obi

Dia menambahkan, di samping masalah BLT dan Bumdes, saat ini pihaknya juga sedang menyiapkan kajian terkait masalah pembebasan lahan di daerah resapan air di Desa Labuha.

Kajian itu, akan diserahkan ke Kejari dan Dinas terkait Pemkab Halmahera Selatan. Sebab di daerah resapan air tersebut, diduga ada penebangan pohon mangrove secara tidak teratur.

"Kami juga sedang menyiapkan kajian untuk dilampirkan dalam laporan pengaduan secara tertulis terkait pembebasan lahan di daerah resapan air,"

"Yang sudah ada plang peringatan yang akan kami serahkan ke Dinas terkait maupun ke Kejaksaan Halmahera Selatan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved