Kompolnas Minta Polisi yang Hamili Pacarnya di Ternate Bertangung Jawab
Pihaknya juga meminta agar kasus kasus ini jangan berlarut larut sebab jangan sampai institusi Polri akan kena dampaknya.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan oknum anggota Polres Halmahera Tengah, inisial RS (35) yang diduga tak mau bertanggungjawab setelah menghamili pacarnya.
Salah satu Anggota Kompolnas atas nama Poengky Indarti mengatakan, sangat mendukung laporan dari masalah ini ke Bidang Propam Polda Maluku Utara untuk segera ditindaklanjuti dengan proses kode etik.
Pihaknya juga meminta agar kasus ini jangan berlarut larut sebab jangan sampai
institusi Polri akan kena dampaknya.
“Jika benar yang bersangkutan menghamili pacarnya dan menolak tanggungjawab maka ini sudah pelanggaran pidana,”tegas Poengky, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Julian Nagelsmann Beri Waktu Sendiri bagi Pemain Bayern Munich Pasca-Pahitnya Piala Dunia 2022
Baca juga: Persija di Liga 1: Menang 2-0 Atas PSS Sleman, Macan Kemayoran Nyaman di Peringkat 4 Klasemen
Menurut Poengky Indarti, saat ini sudah ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dapat melindungi korban kekerasan seksual.
Sehingga anggota juga tidak boleh melakukan kekerasan seksual kepada pasangannya, baik secara fisik maupun non fisik, karena bisa dijerat pidana.
Itu sebabnya, mereka mendorong korban untuk melaporkan masalah itu ke Unit PPA Dit Reskrim Polda Maluku Utara agar kasusnya dapat diproses secara pidana.
Kompolnas juga minta penyidik PPA perlu menyelidiki apakah ada unsur kekerasan seksual yang dilakukan pelaku kepada korban? Jika ada, maka UU TPKS dapat diberlakukan dalam kasus ini.
Pihaknya juga berharap atasan memberikan bimbingan dan terus mengawasi anak buahnya.
“Jika ada anak buah melakukan pelanggaran harus segera ditegur, dan jika pelanggarannya berulang maka harus diberikan hukuman,” ujar Poengky.
Ia pun berharap agar pendidikan HAM serta gender juga perlu dimasifkan pada anggota Polri. (*)
| Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Gagalkan Peredaran 200 Kantong Cap Tikus |
|
|---|
| 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Obi Belum Ditahan, Kapolres Halmahera Selatan Bilang Begini |
|
|---|
| Nyawa Balas Nyawa, Nenak Pelaku Penikaman di Halmahera Selatan Dapat Ancaman dari Keluarga Korban |
|
|---|
| Mengenal Kepala OJK Maluku Utara Adi Surahmat |
|
|---|
| Progam MBG Baru Sentuh 2 Sekolah di Taliabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.