Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

DPD PAN Halmahera Selatan Beri Saran ke Cakades yang Berpolemik: Ke PTUN Aja!

DPD PAN Halmahera Selatan menyarankan para Cakades yang berpolemik, karena tidak puas dengan hasil sidang sengketa, untuk ke PTUN.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
SARAN: Sekretaris DPD PAN Halmahera Selatan, Iswan Abubakar. Di mana dia menyarankan pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan atas putusan sengketa Pikades, agar melayangkan gugatan ke PTUN, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPD PAN Halmahera Selatan, angkat bicara terkait putusan sengketa Pilkades.

Yang belakangan ini dipolemikkan, oleh para Cakades di Halmahera Selatan.

Olehnya itu, Partai koalisi pemerintahan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba ini menyarankan.

Agar melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ambon, Maluku.

Baca juga: DPC PDI-P Halmahera Selatan Tetap Tunduk dan Patuh Keputusan Megawati Soal Capres

"Saya kira sudah ada putusan, maka secara prosedural berlaku. Dan apabila ada pihak-pihak yang tak puas, dengan hasilnya."

"Silahkan saja lakukan upaya hukum ke PTUN, "kata Sekretaris DPD PAN Halmahera Selatan, Iswan Abubakar, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, sudah tidak ada alasan lagi untuk melakukan tuntutan, kepada Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik.

Untuk membatalkan lagi keputusannya, atas hasil sengketa Pilkades yang sudah diumumkan.

"Keputusan Bupati dapat dikoreksi, apabila sudah diuji dan mendapat legitimasi sah, dari hakim PTUN, "jelasnya.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa Pilkades melalui jalur hukum di PTUN, semua pihak terkait akan sama-sama merasa puas.

"Jika melalui pengadilan, maka pihak-pihak yang tak puas, akan menerima dan patuh terhadap putusan pengadilan."

Baca juga: 5 Desa di Halmahera Selatan Terkena Dampak Cuaca Ekstrim, BPBD: Tetap Waspada dan Segera Melapor

"Dan perintah dari PTUN bisa dilaksanakan. Sebab hasil keputusan Bupati, mempunyai kekuatan hukum, "tandasnya.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Lalubi, Gane Timur membakar ban bekas, spanduk dan papan informasi di depan Kantor Desa mereka.

Itu setelah mereka menerima hasil putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan, untuk Desa Lalubi pada Selasa (10/1) kemarin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved