Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Outsourcing di UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Negara telah Melegalkan Kembali Perbudakan Modern

Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, adanya outsourcing berarti bahwa negara telah melegalkan kembali perbudakan modern. 

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. 

TRIBUNTERNATE.COM - Undang-undang atau UU Cipta Kerja masih terus menuai polemik.

Salah satu poin yang disoroti adalah pengaturan outsourcing atau tenaga alih daya yang diperbaharui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam UU Cipta Kerja.

Ketentuan outsourcing ini pun ditentang oleh Partai Buruh.

Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, adanya outsourcing berarti bahwa negara telah melegalkan kembali perbudakan modern. 

"Tentang outsourcing, negara telah melegalkan kembali tentang perbudakan modern. Ini adalah perlawanan Partai Buruh," kata Said dalam konferensi persnya di kawasan Patung Kuda, Monas, Sabtu (14/1/2023). 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Soal Kabar Gugat Cerai Ferry Irawan, Venna Melinda: Pernikahan kan Ibadah, Bukan Seperti Ini

Baca juga: Iwan Bule Diganti? Ini Prestasi 2 Kandidat Ketua Umum PSSI, Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti

Baca juga: Menyesal Jadi Bawahan Ferdy Sambo, Arif Rachman: Atasan Bukan Mengayomi, tapi Korbankan Anak Buah

Lebih lanjut, Said mengatakan, berdasarkan UU Tenaga kerja outsourcing Nomor 13/2003 pihaknya henadak tenaga alih daya melarang adanya perbudakan. 

"Sesuai UU 13, outsourcing dilarang, negara harus melarang perbudakan. Dia menjadi boleh terhadap pengecualian, nah di UU 13 itu 5, catering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjamg perminyakan," jelas Said. 

Namun, lanjut Said, di Perppu yang diperbaharui ini justru negara memperbolehkan perbudakan modern.

Sebab, tertulis ihwal perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya. 

Ia pun mempertanyakan kenapa negara tiba-tiba memperbolehkan adanya perbudakan modern ini. 

"Kok negara membolehkan perbudakan? Hanya satu-satunya negara Indonesia di dunia yang boleh perbudakan modern slavery dan anehnya negara diberikan kuasa oleh Perppu itu," tegasnya. 

"Negara menempatkan diri sebagai agen outsourcing melalui Perppu ini, kelompok-kelompik pengusaha hitam jahat yang ingin upah murah outsourcing bebas, jaminan kesehatan terbatas tidak ada jaminan pensiun, kamu semua terancam, termasuk saya terancam," tambahnya.

Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Aturan ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Alasan pemerintah, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Buruh Sebut Outsourcing di UU Cipta Kerja Sebagai Perbudakan Modern

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved