Outsourcing di UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Negara telah Melegalkan Kembali Perbudakan Modern
Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, adanya outsourcing berarti bahwa negara telah melegalkan kembali perbudakan modern.
TRIBUNTERNATE.COM - Undang-undang atau UU Cipta Kerja masih terus menuai polemik.
Salah satu poin yang disoroti adalah pengaturan outsourcing atau tenaga alih daya yang diperbaharui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam UU Cipta Kerja.
Ketentuan outsourcing ini pun ditentang oleh Partai Buruh.
Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, adanya outsourcing berarti bahwa negara telah melegalkan kembali perbudakan modern.
"Tentang outsourcing, negara telah melegalkan kembali tentang perbudakan modern. Ini adalah perlawanan Partai Buruh," kata Said dalam konferensi persnya di kawasan Patung Kuda, Monas, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Soal Kabar Gugat Cerai Ferry Irawan, Venna Melinda: Pernikahan kan Ibadah, Bukan Seperti Ini
Baca juga: Iwan Bule Diganti? Ini Prestasi 2 Kandidat Ketua Umum PSSI, Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti
Baca juga: Menyesal Jadi Bawahan Ferdy Sambo, Arif Rachman: Atasan Bukan Mengayomi, tapi Korbankan Anak Buah
Lebih lanjut, Said mengatakan, berdasarkan UU Tenaga kerja outsourcing Nomor 13/2003 pihaknya henadak tenaga alih daya melarang adanya perbudakan.
"Sesuai UU 13, outsourcing dilarang, negara harus melarang perbudakan. Dia menjadi boleh terhadap pengecualian, nah di UU 13 itu 5, catering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjamg perminyakan," jelas Said.
Namun, lanjut Said, di Perppu yang diperbaharui ini justru negara memperbolehkan perbudakan modern.
Sebab, tertulis ihwal perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya.
Ia pun mempertanyakan kenapa negara tiba-tiba memperbolehkan adanya perbudakan modern ini.
"Kok negara membolehkan perbudakan? Hanya satu-satunya negara Indonesia di dunia yang boleh perbudakan modern slavery dan anehnya negara diberikan kuasa oleh Perppu itu," tegasnya.
"Negara menempatkan diri sebagai agen outsourcing melalui Perppu ini, kelompok-kelompik pengusaha hitam jahat yang ingin upah murah outsourcing bebas, jaminan kesehatan terbatas tidak ada jaminan pensiun, kamu semua terancam, termasuk saya terancam," tambahnya.
Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Aturan ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasan pemerintah, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Buruh Sebut Outsourcing di UU Cipta Kerja Sebagai Perbudakan Modern
Ketua DPC Partai Buruh Tidore Ungkap Hubungannya dengan Muhammad Sinen, Pernah Lawan Saat Demo |
![]() |
---|
Pendaftaran Bacaleg 2024 Ditutup, KPU Morotai Terima Berkas 16 Parpol, Minus PKN dan Partai Buruh |
![]() |
---|
Pengesahan Perppu Cipta Kerja: BEM UI Gelar Demo Penolakan, Pengamat Sentil Akrobat Hukum DPR RI |
![]() |
---|
Formappi: Meme Puan Maharani Berbadan Tikus dari BEM UI Tidak Menyerang secara Personal |
![]() |
---|
Nilai Pengesahan UU Cipta Kerja Tidak Sah, Pakar Hukum: Bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.