Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengesahan Perppu Cipta Kerja: BEM UI Gelar Demo Penolakan, Pengamat Sentil Akrobat Hukum DPR RI

Menurut Indera, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang adalah akrobat hukum yang dilakukan DPR.

Wartakotalive.com/Yulianto
Ketua DPR RI Puan Maharani Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah pengamat mengkritik keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Cipta Kerja.

Salah satu kritik datang dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Indera Bangsawan.

Diketahui, UU Cipta Kerja, dalam perjalanan pengesahannya, telah dianggap kontroversial.

Sejumlah pasal dalam aturan itu dikhawatirkan merugikan hak-hak kaum pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.

Tak berhenti sampai di situ, UU Cipta Kerja juga dinilai akan berpotensi semakin menambah kerusakan lingkungan.

Menurut Indera, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang adalah akrobat hukum yang dilakukan DPR.

Namun, Indera menilai hal tersebut tidak bisa disalahkan lantaran pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan mekanisme.

"Ya seperti itulah potret (akrobat hukum oleh DPR) saat ini. Namun apakah itu disalahkan? Tidak. Karena memang semua mekanisme itu sudah diatur dalam peraturan yang ada," ujarnya dalam program Mahardika di YouTube Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023).

Ketua DPR RI Puan Maharani Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Perppu Ciptaker) menjadi Undang-undang. (Wartakotalive.com/Yulianto)

Di sisi lain, Indra mengungkapkan karena pengesahan UU Cipta Kerja ini sudah sesuai mekanisme, maka bagi pihak yang menolak harus duduk bersama dan bergerak secara kolektif terkait penolakan undang-undang ini.

"Jejaring yang sudah dibangun selama ini oleh para tokoh-tokoh masyarakat yang kemudian memiliki visi yang sama menolak Ciptaker ini harus kemudian duduk bersama. Tidak kemudian bergerak secara parsial, tetapi harus berkumpul secara kolektif, saling menyokong dengan apa yang mereka mampu," kata Indera.

Lebih lanjut, Indera menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja adalah cacat formil sehingga inkonstitusional bersyarat.

Sehingga, lanjutnya, MK tidak kembali melihat substansi tiap pasal dalam UU Cipta Kerja lantaran secara formil produk hukum tersebut telah cacat formil.

Namun, Indera mengatakan ketika Perppu Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang, maka bagi yang menolak adalah kembali berjuang untuk meluruskan substansi pasal di dalamnya.

"Tapi kalau akhirnya dalam masa yang akan datang, kemudian secara formil sudah sesuai karena sudah ada peraturan pembentukan perundang-undangan yang baru, maka perjuangan itu dilanjutkan dengan pelurusan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini," ujarnya.

Baca juga: Kisah Pilu Rani: Setahun Lebih Putus Kontak, Orangtuanya ternyata Jadi Korban Pembunuhan Mbah Slamet

Baca juga: Ayah David Ozora Ungkap Kondisi Tersangka Penganiayaan terhadap Anaknya: Ada yang Mulai Stres

Baca juga: Viral Anggota DPR Sambat Susah Minta Sarung, Sebut Pertamina Kebakaran karena Kurang Sedekah

BEM UI Gelar Demo
 
Seperti diketahui, pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang menuai polemik di masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved