Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ungkit Sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Sekretaris PAN Buka Rekam Jejak Ketua Demokrat

Iswan menyebut, dirinya mengetahui betul rekam jejak sosok Hud Ibrahim selama menjadi komisioner KPU dan anggota DPRD Halmahera Selatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Istimewa
SARAN: Sekretaris DPD PAN Halmahera Selatan, Iswan Abubakar 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Halmahera Selatan, Iswan Abubakar, mengeluarkan sindiran pedas terhadap Ketua Partai Demokrat Halmahera Selatan, Hud Ibrahim, yang belakangan terus menyalahkan Bupati Usman Sidik terkait penyelesaian sengketa Pilkades.

Iswan menyebut, dirinya mengetahui betul rekam jejak sosok Hud Ibrahim selama menjadi komisioner KPU dan anggota DPRD Halmahera Selatan, beberapa tahun lalu .

"Hud Ibrahin hebat, mantan anggota DPRD. Tapi apa bisa dia lakukan ketika ‘Pengadilan Yaman’ dibentuk dan mengadili perselisihan Pilkades dan menjadi masalah dimana-mana juga,”

“Sebelumnya, selama dia menjadi anggota DPRD? Pemenang pilkades tidak dilantik dan dikalahkan oleh ‘Pengadilan Yaman’ bentukan Bahrain Kasuba, padahal dia anggota DPRD,”

“Padahal dulu punya fungsi pengawasan, tapi sekarang dia berapi-api menyalahkan Pak Bupati Usman Sidik dalam memutuskan sengekat Pilkades, “katanya, Minggu (15/1/2023).

Tak hanya itu, Iswan juga mengungkit Pilkada Halmahera Selatan tahun 2005 lalu. Di mana, Hud Ibrahim sebagai ketua KPU Halmahera Selatan saat itu, membiarkan kantor KPU dibakar massa dan ratusan orang di tangkap bahkan di penjara.

Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Diberi Mandat Gelar Musda ICMI Halmahera Selatan

"Itu putusan KPU terkait dengan penetapan pemenang Pilkada tahun 2005. Sekarang berbicara penyelesaian Pilkades, dia bisa apa ?, “tanya dia .

Dia lantas menjelaskan, perselisihan hasil putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan, merupakan terjemahan dari Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 pada pasal 37 ayat 6 yang disebutkan.

Dalam hal terjadi perselisihan hasil Pilkades, Bupati atau Wali Kota wajib menyelesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 5 UU tersebut.

Hal tersebut merujuk pada Perda nomor 7 tahun 2015 dan Perbup nomor 10 tahun 2022 tentang petunjuk teknis tata cara Pilkades di Halmahera Selatan.

“Jadi penyelesaiannya adalah kewenangannya ada pada Bupati melalui tim penyelesaian sengketa Pilkades yang dibentuk berdasarkan Perbup dan keputusan Bupati,”

“Karena kewenangan tim penyelesaian sengketa Pilkades hanya bersifat mediator yang memiliki tugas memidiasi para pihak yang berselisih,”

“Dan hasilnya kemudian disampaikan kepada Bupati dengan pertimbangan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan selanjutnya diputuskan Bupati, “jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved