DPRD Kota Ternate
Terbukti Sebar Fitnah, Anggota DPRD Ternate Nurjaya Ibrahim Dijatuhi Sanksi Kode Etik
Nurjaya terbukti menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan Muzakir Gamgulu mengelola paket pengadaan makan dan minum di lingkup DPRD Kota Ternate
Ringkasan Berita:1. Pimpinan DPRD Kota Ternate resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggotanya dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim.2. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Badan Kehormatan (BK) terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap sesama anggota dewan3. Di mana Nurjaya Hi Ibrahim terbukti menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan bahwa Muzakir Gamgulu mengelola paket pengadaan makan dan minum
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pimpinan DPRD Kota Ternate, Maluku Utara resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggotanya dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Badan Kehormatan (BK) terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap sesama anggota dewan.
Duduk perkara: fitnah paket makan minum
Berdasarkan surat resmi DPRD Kota Ternate Nomor: 100.3.2/167/2026 tertanggal 28 April 2026, sanksi ini berawal dari aduan Muzakir Gamgulu (MG) dari Fraksi Persatuan Bintang Amanat.
Di mana Nurjaya Hi Ibrahim terbukti menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan bahwa Muzakir Gamgulu mengelola paket pengadaan makan dan minum di lingkup DPRD Kota Ternate.
Baca juga: Pantau Pelayanan Haji, Komisi IV DPRD Maluku Utara Jemput Jemaah hingga Makassar
Dalam proses pemeriksaan terbukti bahwa
1. Nurjaya Hi Ibrahim mengakui kesalahannya secara sadar
2. Telah menandatangani surat pernyataan di atas materai (31 Oktober 2025)
3. Meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Pelanggaran kode etik dan norma
BK DPRD Kota Ternate menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim terbukti melanggar Peraturan DPRD tentang Kode Etik, khususnya:
1. Pasal 7 huruf (g): Kewajiban anggota untuk menaati tata tertib dan kode etik.
2. Pasal 8 ayat (10): Larangan bersikap, berperilaku, dan berucap yang bertentangan dengan norma hukum dan agama.
Pimpinan DPRD Kota Ternate juga telah mengirimkan tembusan sanksi ini kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate dan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai laporan disiplin organisasi.
Daftar laporan yang masih berjalan
| Ketua DPRD Ternate Pakai Mobil Dinas Seharga Rp 700 Juta |
|
|---|
| DLH Ternate Diminta Tuntaskan Masalah Penutupan Insinerator Limbah Medis |
|
|---|
| Rancangan APBD Perubahan Ternate 2025 Tuai Kritikan |
|
|---|
| DPRD Ternate Jadwalkan Paripurna Pandangan Umum RAPBD Perubahan 2025 Jumat Ini |
|
|---|
| Jamian Kolengsusu: Utang Pelanggan ke Perumda Ake Gaale Ternate Wajib Ditagih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Nurjaya-Hi-Ibrahim-Caleg-terpilih-DPRD-Kota-Ternate.jpg)