Eks Napi Pengedar Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Ternate
Seorang pengedar narkotika inisial MD (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pengedar narkotika inisial MD (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Pelaku diringkus di Kompleks Pohon Pala, Kelurahan Takoma, Kecamatan Kota Ternate Tengah.
Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin melalui Kasihumas Iptu Wahyuddin, mengatakan, selain mengamankan pelaku, mereka juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat Bruto 4,00 gram.
“MD langsung kami giring ke Polres untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” kata Iptu Wahyuddin, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Hendak Jemput Ganja dari Medan Seorang Pria di Halmahera Utara Diringkus Polisi
Wahyuddin menyatakan, MD merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Ia pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate pada tahun 2015 dan divonis 9 tahun penjara.
Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, anggota masih terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.
“Atas perbuatan itu MD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*$)
| Atlet Karate Halmahera Selatan Jadi Korban Kebakaran Asrama Haji Ternate, Kok Bisa? |
|
|---|
| Skor MCP Pemprov Maluku Utara Tembus 76 Persen |
|
|---|
| LPKA Ternate Jadi Tempat Peringatan 1 Tahun Hari Bakti Kemenimipas 2025 |
|
|---|
| Polisi di Taliabu Jaring 39 Kendaraan yang Melanggar Aturan Lalu Lintas |
|
|---|
| 3 Berita Populer Malut: Dugaan Perselingkuhan Briptu Arief - Sarbin Sehe Imbau ASN Jangan Selingkuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/16012023_pelakunarkobadimankan2023.jpg)