Eks Napi Pengedar Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Ternate
Seorang pengedar narkotika inisial MD (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pengedar narkotika inisial MD (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Pelaku diringkus di Kompleks Pohon Pala, Kelurahan Takoma, Kecamatan Kota Ternate Tengah.
Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin melalui Kasihumas Iptu Wahyuddin, mengatakan, selain mengamankan pelaku, mereka juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat Bruto 4,00 gram.
“MD langsung kami giring ke Polres untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” kata Iptu Wahyuddin, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Hendak Jemput Ganja dari Medan Seorang Pria di Halmahera Utara Diringkus Polisi
Wahyuddin menyatakan, MD merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Ia pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate pada tahun 2015 dan divonis 9 tahun penjara.
Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, anggota masih terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.
“Atas perbuatan itu MD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*$)
| Pemkab Halmahera Selatan Alokasi Rp2,2 Miliar untuk Pengadaan Sarana TIK SD dan SMP |
|
|---|
| Mislan Syarif Kembali Pimpin Askab PSSI Taliabu, Berikut Jajarannya |
|
|---|
| Kadinsos Halmahera Selatan Klaim Program Rehabilatasi Sosial Hingga Bansos 2025 Tuntas 100 Persen |
|
|---|
| Update Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepulauan Sula |
|
|---|
| Fasilitas PDAM Halmahera Selatan Diterjang Banjir, Layanan Air Bersih Terganggu di Sejumlah Titik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.