Eks Napi Pengedar Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Ternate
Seorang pengedar narkotika inisial MD (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pengedar narkotika inisial MD (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Pelaku diringkus di Kompleks Pohon Pala, Kelurahan Takoma, Kecamatan Kota Ternate Tengah.
Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin melalui Kasihumas Iptu Wahyuddin, mengatakan, selain mengamankan pelaku, mereka juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat Bruto 4,00 gram.
“MD langsung kami giring ke Polres untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” kata Iptu Wahyuddin, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Hendak Jemput Ganja dari Medan Seorang Pria di Halmahera Utara Diringkus Polisi
Wahyuddin menyatakan, MD merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Ia pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate pada tahun 2015 dan divonis 9 tahun penjara.
Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, anggota masih terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.
“Atas perbuatan itu MD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*$)
Pembuktian Pengadaan Peralatan KDH dan WKDH Pemprov Maluku Utara |
![]() |
---|
Kritik Tajam Dr Aziz Hasyim Soal Penerapan e-Parkir Pemkot Ternate |
![]() |
---|
31 Orang Jadi Tersangka Bom Ikan di Maluku Utara, di Antaranya Sudah Ada Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Update Kasus Korupsi DD Taliabu 2017 dengan Tersangka Salim Ganiru, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa |
![]() |
---|
Mobil Dinaiki Nakes Puskesmas Tabona Taliabu Tergelincir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.