Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Santriwati Jadi Korban Rudapaksa di Kamar Mandi Masjid, Pelaku Janji Bakal Menikahi

Aksi rudapaksa terjadi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.com
Ilustrasi penganiayaan, ilustrasi pencabulan. Aksi rudapaksa terjadi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi rudapaksa terjadi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Korbannya adalah santriwati berinisial RI (14).

Sedangkan pelaku adalah pria bernama Hendra Gunawan (29).

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Berbuat Asusila ke Sejumlah Santriwati, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

Peristiwa bejat itu terjadi di kamar mandi sebuah masjid.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal.

Berdasarkan pengakuan korban, pada 15 November 2022 malam sekitar pukul 21:00 WIB lalu ia sedang membeli beras namun dihubungi pelaku supaya bertemu di masjid.

Di sinilah pelaku membujuk rayu korban agar mau dicabuli di kamar mandi masjid tersebut.

Kepada korban pelaku berjanji akan menikahinya jika mau diajak bersetubuh.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan juga keterangan pelaku modus pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan ini dengan bujuk rayu, jadi dengan menjanjikan akan dinikahi sehingga korban dan pelaku melakukan perbuatan tersebut,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan santriwati ini terjadi lebih dari satu kali.

Hal itu dikuatkan keterangan korban dan hasil visum yang dilakukan polisi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polrestabes Medan dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun penjara. Dia ditangkap pada 13 Januari kemarin berdasarkan laporan ibu korban yang dilaporkan pada 5 Januari lalu.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023).

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Satreskrim Polrestabes Medan dan Sat Intel Polrestabes Medan menangkap pelaku pencabulan santriwati berinisial IR (14), yang terjadi di toilet masjid di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved