Proyek Tak Tuntas Tahun 2022 Dituntut Ganti Rugi, Inspektorat Morotai: Kita Cek Minggu Depan
Marwanto P Soekidi, menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga dalam proyek yang tidak tuntas selama tahun 2022.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi, menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga dalam proyek yang tidak tuntas selama tahun 2022.
"Kita rencana periksa proyek-proyek yang belum tuntas dikerjakan. Minggu depan baru kita mulai,"kata Marwanto saat ditemui di kantornya, Selasa (17/1/2023).
Marwanto menegaskan, jika pencairan anggaran pekerjaan sudah 100 persen namun belum selesai dikerjakan maka akan dilakukan Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
"Kalau ditemukan pekerjaannya belum 100 persen, lalu pencairan sudah 100 persen yah kita TGR,"tegas Marwanto.
"Kita meminta mereka untuk ganti. Kalau memang ada keterlambatan disitu yah kita minta dendanya,"
"Misalkan, harusnya 100 persen, dia sudah dibayar 100 persen kontrak sudah selesai periodenya, tapi ternyata ketika kita masuk belum selesai yah dia harus selesaikan ditambah denda."pungkasnya.(*)