Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Marwanto Yakini Dugaan Pencurian DAK Dispar Morotai Maluku Utara Bakal Masuk di Meja Pengadilan

Marwanto P Soekidi mengatakan, dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) non Fisik Tahun Anggaran (TA) 2023 di Dinas Pariwisata

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Fizri Nurdin
Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Marwanto P Soekidi, Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM,  MOROTAI  - Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Marwanto P Soekidi mengatakan, dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) non Fisik Tahun Anggaran (TA) 2023 di Dinas Pariwisata Morotai sebesar Rp 1,1 Miliar bakal dilimpahkan ke Polres.

Namun kata Marwanto sebelum diserahkan, pihaknya terlebih dulu, akan melaksanakan sidang, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).

"Sebelum kita serahkan, dalam waktu dekat ini kita sidang MPPKD, karena kasusnya sudah masuk dalam klasifikasi akhir,"katanya, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Ketua Advokasi Aliansi Tobelo-Galela Soroti Lambatnya Penanganan Kematian Rio di Morotai Malut

Marwanto juga mengaku, setelah selesai sidang, maka selama 2 bulan diberikan waktu pengembalian, selama waktu yang diberikan itu, jika bendahara Dinas Pariwisata tak mengembalikan uang curian itu, maka pihaknya langsung dilimpahkan ke penyidik Polres.

"Kita akan berikan waktu dua bulan. Misalnya dia (bendahara) punya kewajiban mencicil 100 juta. Maka harus diselesaikan dalam waktu dua bulan. Kasus ini pihak kepolisian yang minta.  Sehingga kami akan serahkan ke mereka,"akunya.

Marwanto juga menyebutkan, hasil korupsi anggaran itu, sebagian sudah dikembalikan sekitar Rp 466 juta, masih terdapat Rp.634 juta yang belum dikembalikan.

"Jadi saya yakin kasus ini bakal masuk di pengadilan, karena mantan bendahara ini tidak punya uang untuk dilakukan pengembalian sisa temuan itu,"pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved