Dispensasi Pernikahan Tinggi, Psikolog: Orangtua Awasi Anak Gunakan Media Sosial, Harus Ada Remnya
Menurut Rose Mini, orangtua perlu memberikan bekal berupa pemahaman kepada anak tentang mana yang baik dan tidak baik untuk dilakukan.
TRIBUNTERNATE.COM - Angka pernikahan dini dan pengajuan dispensasi pernikahan di beberapa daerah di Indonesia tengah meningkat.
Hal ini tentu cukup memprihatinkan.
Apalagi diketahui bahwa batas usia minimal menikah saat ini adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Tingginya dispensasi pernikahan di Indonesia mendapat sorotan dari Ketua Program Studi Terapan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Rose Mini.
Menurut Rose Mini, keberadaan media sosial menjadi salah satu pencetusnya.
"Jadi sebetulnya [dispensasi nikah] ini pada zaman dahulu kala sudah ada, tapi tidak seheboh saat ini, kenapa? Bahwa ada media sosial dan sebagainya," ungkapnya pada siaran MNC Trijaya, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Pernikahan Anak Tinggi, KPAI Sebut Kehamilan Tak Diinginkan Jadi Salah Satu Faktor Dispensasi Nikah
Baca juga: Nasib Malang Siti, TKW Korban Pembunuhan Wowon cs, Mertua Pelaku Disuruh Dorong Tubuh Korban ke Laut
Baca juga: Viral Jasad Balita Diantar Buaya ke Tepi Sungai: Saksi Sebut Kondisi Jenazah Utuh, Tak Ada Cabikan
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berantai Wowon cs Raup Rp1 Miliar dari Menipu TKW, Mengaku Bisa Gandakan Kekayaan
Anak saat ini rentan bisa mengakses banyak hal yang sebetulnya belum perlu diakses.
"Hal [media sosial dan internet] inilah yang kemudian menjadi salah satu pencetusnya," tegas Rose.
Di sisi lain, orangtua pun tidak dapat membentengi aktivitas anak selama 24 jam penuh.
Sehingga, orangtua perlu memberikan bekal berupa pemahaman kepada anak tentang mana yang baik dan tidak baik untuk dilakukan.
Salah satu cara adalah dengan melatih pembentukan perilaku di rumah.
Ada faktor kognitif, afektif hingga psikomotor.
Menurut Rose, memberikan pemahaman menjadi anak sangatlah penting.
"Misalnya agar anak tidak mudah mendapatkan pelecehan, diajarkan seluruh anggota tubuhnya. Bagian tubuh yang harus hati-hati dan jangan disentuh orang lain. Hal itu diajarkan sejak dini. Dan dikasih tahu kenapa," papar Rose lagi.
Selain itu, Rose menganjurkan para orangtua untuk tidak hanya memarahi anak ketika melakukan kesalahan.
Anak harus diberi penjelasan kenapa tindakan yang dilakukan tersebut tidak boleh dilakukan.
"Ketika salah hanya marah saja, tapi tidak mengatakan ibu bapak siap membantu kamu, dia tidak akan lari ke orangtua. Tapi akan lari kepada teman di kelompoknya," tegas Rose.
Situasi ini pun berpotensi membuat anak mendapatkan informasi yang mungkin tidak tepat.
Ada juga satu kasus di mana anak membuka situs tertentu karena diajari oleh temannya.
Kalau terus dipaparkan, akan muncul stimulasi yang berdampak dari cara berpikir dan dorongan untuk mencoba.
"Jadi, kalau saya melihat ini, stimulasi di luar terlalu heboh, kalau tidak ada rem di dalam dirinya akan berdampak sulit pada orangtua untuk mengerem juga. Sehingga pelatihan tidak hanya ke anak, tapi orangtua juga," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dispensasi Nikah Tinggi, Ahli Psikologi Ingatkan Penggunaan Media Sosial dan Peran Orangtua
| Curahan Hati Anak Tete Ali, Warga Morotai yang Viral di Medsos: Pernah Dianggap ODGJ dan Dibully |
|
|---|
| Viral di Media Sosial Seorang Wanita Ngamuk Susu UHT 1 Liter Tidak Dingin, Minta Balik Ongkos |
|
|---|
| Viral, Tiga Warga Suku Togutil di Pedalaman Hutan Halmahera Timur Datangi Lokasi Proyek Tambang |
|
|---|
| Nasib Apes! Viral Video Konsumen Beli iPhone 15 via e-Commerce, tapi yang Datang Lipatan Kardus |
|
|---|
| Viral Video Istri Sah Gerebek Suami yang Selingkuh di Bedeng Ijo, Emosi Pukul Sang Pelakor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Ilustrasi-pernikahan-menikah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.