Pernikahan Anak Tinggi, KPAI Sebut Kehamilan Tak Diinginkan Jadi Salah Satu Faktor Dispensasi Nikah
Angka pernikahan anak di 4 provinsi meningkat, KPAI juga menemukan beberapa faktor yang memengaruhi meningkatnya angka dispensasi pernikahan.
TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap ada empat provinsi di Indonesia yang mengalami kenaikan angka terjadinya pernikahan anak.
Menurut data yang dihimpun KPAI pada 2022, empat provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur tepatnya di Kediri, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Selatan.
Tingginya pernikahan anak juga berkaitan dengan meningkatnya dispensasi pernikahan.
"Catatan kita terkait pernikahan usia anak ini kita kebetulan sudah melakukan pengawasan di empat provinsi ya di Tahun 2022 ada NTB, Jawa Timur, tepatnya di Kediri, kemudian Kepulauan Riau, kemudian Kalimantan Selatan," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra pada MNC Trijaya FM, Sabtu (21/1/2023).
Kemudian, KPAI menemukan beberapa faktor yang memengaruhi meningkatnya angka dispensasi pernikahan.
Pertama, terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).
Baca juga: Viral Jasad Balita Diantar Buaya ke Tepi Sungai: Saksi Sebut Kondisi Jenazah Utuh, Tak Ada Cabikan
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berantai Wowon cs Raup Rp1 Miliar dari Menipu TKW, Mengaku Bisa Gandakan Kekayaan
Baca juga: Nasib Malang Siti, TKW Korban Pembunuhan Wowon cs, Mertua Pelaku Disuruh Dorong Tubuh Korban ke Laut

Faktor lain adalah adanya kekhawatiran pada anak-anak mereka yang akan berbuat zina dan melanggar norma agama.
"Alasan lain sudah melakukan hubungan seksual, adat, bahkan hakim mengabulkan dispensasi nikah karena hakim memandang calon pasangan ini sudah mampu mengurus rumah tangga," paparnya lagi.
Selain itu alasan lain yang tidak terduga saat meminta dispensasi menikah adalah pihak keluarga telah menyebar undangan.
"Jadi enggak mungkin tidak bisa dilangsungkan. Jadi triknya gitu, sebar undangan dulu baru minta dispensasi kawinnya, jadi ada sesuatu yang mendesak juga gitu ya. Nah jadi ini beberapa alasan di empat provinsi yang kita dapatkan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPAI Ungkap Penyebab Masyarakat Ajukan Dispensasi Pernikahan
LPKA Ternate Kemenkumham Malut Terima Kunjungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia |
![]() |
---|
Pandangan Akademisi Soal Maraknya Pernikahan Dini dan Hamil Diluar Nikah di Maluku Utara |
![]() |
---|
Pernikahan Anak Usia Dini di Halmahera Selatan Sangat Tinggi, Semua Pihak Diajak Ambil Peran |
![]() |
---|
Dugaan Menikahi Anak Usia 7 Tahun, Syekh Puji Kembali Diperiksa Polisi, Bisa Terancam Hukuman Kebiri |
![]() |
---|
Dispensasi Pernikahan Tinggi, Psikolog: Orangtua Awasi Anak Gunakan Media Sosial, Harus Ada Remnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.