Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dugaan Gerakan Bawah Tanah untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo, IPW Tanggapi Begini

Muncul dugaan adanya 'gerakan' bawah tanah untuk meringankan vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Muncul dugaan adanya 'gerakan' bawah tanah untuk meringankan vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Hal ini pun ditanggapi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menyoroti pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut adanya sosok Jenderal Bintang satu yang mencoba mempengaruhi vonis hukuman terhadap eks Kadiv Propam Polri itu.

Baca juga: Pihak Brigadir J Peringatkan soal Ferdy Sambo: Uang Dia Banyak dan Jaringan Luas

Dari pernyataan yang disampaikan Mahfud MD, ada pihak yang menghendaki Ferdy Sambo divonis dengan hukuman 'huruf' yakni pidana seumur hidup atau mati, dan ada pula yang meminta dihukum dengan pidana angka yakni di bawah 20 tahun penjara.

Namun Sugeng Teguh Santoso menekankan bahwa tidak mungkin meminta Ferdy Sambo dibebaskan karena itu merupakan kewenangan Kejaksaan.

"Konteks Pak Mahfud terkait gerilya 'adanya bintang satu' yang ingin meminta putusan, saya tidak tahu apakah putusannya angka ataupun huruf. Tapi kan ada Pak Mahfud menyatakan (pihak tersebut) meminta dalam konteks wilayah kewenangan kejaksaan untuk meminta bebas, itu tidak mungkin ya," kata Sugeng, dalam tayangan Kompas TV, Senin (23/1/2023).

Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pun, fakta persidangan menunjukkan Ferdy Sambo terbukti menjadi aktor intelektual dalam kasus ini.

"Tidak mungkin memutus Sambo bebas, karena faktanya dia terbukti," jelas Sugeng.

Sugeng menilai bahwa yang dapat dilakukan saat ini oleh mereka yang memiliki kepentingan terhadap Ferdy Sambo ini adalah berupaya untuk meminta agar putusan atau vonis hakim mengarah pada pidana ringan.

"Tetapi yang bisa dilakukan, kalau ini dari pihak tertentu, baik di jaringannya Sambo maupun orang-orang di luar jaringannya Sambo, meminta putusan yang mengarah kepada keringanan Sambo," papar Sugeng.

Menurutnya, upaya tersebut telah terlihatt saat penetapan status tersangka terhadap Ferdy Sambo.

Sugeng mengaku pihaknya memperoleh informasi bahwa saat itu, Ferdy Sambo telah menyiapkan sejumlah langkah awal.

Pengetahuannya tentang ranah ini bukan tanpa alasan, kata dia, Ferdy Sambo merupakan orang yang telah memiliki banyak pengalaman mengenai hal ini.

"Nah itu sudah terbukti, ketika Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Indonesia Police Watch itu mendapat informasi ya, Sambo sudah menyiapkan setiap langkah atau memang dia adalah seorang ahli reserse yang berpengalaman," tutur Sugeng.

Mulai dari menyiapkan pengacara untuk orang-orang di sekitarnya yang turut menjadi tersangka, termasuk ajudannya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang kni berstatus pula sebagai Justice Collaborator.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved