Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Meski Menang Dalam Sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Cakades Laluin Justru Tak Dilantik, Kenapa?

Meski menang dalam sengketa Pilkades Halmahera Selatan, Cakades Laluin justru tak dilantik.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
INSIDEN: Fadli Arafik (menggunakan pakaian PDU) ketika digotong turun dari mobil, Jumat (27/1/2023). Di mana pelantikannya dirinya sebagai Kades Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, dipending panitia Pilkades Halmahera Selatan. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Panitia Pilkades Halmahera Selatan, menunda pelantikan Kades terpilih.

Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Halmahera Selatan yang diputus menang, pada sengketa Pilkades.

Di mana Cakades tersebut bernama Fadli Arafik, dia tidak dapat undangan pelantikan Kades, di aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Jumat (27/1/2023).

Kendati begitu, ia menggunakan pakaian PDU layaknya Cakades lain, yang ikut pelantikan.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Paparkan Susunan RPJMDES, pada Pelantikan Kades Tahap II

Ia mendatangi lokasi pelantikan, bersama tim kuasa hukumnya, meski dalam keadaan sakit.

Dalam kesempatan itu, Fadli Arafik menyampaikan, ia merupukan salah satu Cakades, hasil putusan sengketa, yang mestinya dilantik.

"Informasinya, saya masuk pada pelantikan tahap III, bersama dengan yang PSU."

"Saya kan bukan hasil PSU, saya hasil putusan bersama 60 Kades, "sesalnya.

Dia juga menyebut, belum ada alasan pasti, dari Panitia Pilkades Halmahera Selatan.

Yang melakukan penundaan pelantikan, dirinya sebagai Kades Laluin.

"Jika informasi saya dilantik tahap III, maka saya katakan, hari ini saya tidak mau. Karena saya bukan kategori PSU, "tukasnya.

Sementara kuasa hukumnya, Safri Nyong menyatakan, Panitia Pilkades harusnya memberitahu.

Jika adanya penundaan pelantikan kilennya, jauh-jauh hari sebelum agenda tersebut.

"Kalau klien saya ini dianggap bermasalah dan dipending, mekanismenya tidak seperti ini."

"Harus diberitahukan, minimal satu minggu sebelum pelantikan itu dilaksanakan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved